SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak alergi dengan keberadaan jenis angkutan umum baru, termasuk bajaj berbasis aplikasi seperti Maxride. Namun, seluruh moda transportasi harus beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di lapangan.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Surakarta, Sonny, usai menerima audiensi puluhan perwakilan komunitas ojek online (Ojol) lintas aplikasi di ruang Badan Anggaran, Senin (20/10).
Audiensi tersebut membahas keresahan para pengemudi Ojol terhadap beroperasinya Maxride, aplikasi transportasi berbasis bajaj yang mulai ramai di Kota Bengawan.
“Kami tidak menolak kehadiran bajaj atau inovasi transportasi baru. Namun semuanya harus sesuai aturan dan memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Sonny.
Menurutnya, pemerintah kota maupun DPRD mendukung setiap bentuk inovasi transportasi yang memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, dalam konteks operasional di lapangan, transportasi berbasis bajaj belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sampai saat ini, dalam regulasi Kementerian Perhubungan hanya ada pengaturan untuk roda dua dan roda empat. Roda tiga sebagai angkutan umum seperti bajaj, tidak masuk dalam angkutan sewa khusus dimana angkutan berbasis aplikasi belum diatur untuk roda tiga,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi III telah melakukan langkah cepat dengan berkomunikasi dengan pihak Maxride.
Hasilnya, DPRD meminta agar kegiatan operasional Maxride dihentikan sementara waktu demi menjaga kondusivitas dan mencegah gesekan antar-pengemudi.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Maxride di Banyuanyar. Kami minta agar sementara tidak beroperasi dulu, sambil menunggu kejelasan regulasi dan arahan dari Kemenhub,” ungkap Sonny.
Dari hasil penelusuran, DPRD menemukan sudah ada 21 unit bajaj yang beroperasi dan sekitar 400 unit lainnya dipesan, sebagian besar oleh tukang becak. Tarif sewanya hanya Rp25 ribu per hari, dengan potensi penghasilan mencapai Rp300 ribu per hari.
Sonny menilai, secara ekonomi kehadiran bajaj memang menguntungkan, namun tetap harus tunduk pada aturan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
“Kita harus adil melihatnya. Dari sisi pengemudi, ini peluang ekonomi. Tapi dari sisi regulasi dan keamanan, harus ada kepastian hukum. Jadi bukan soal melarang, tapi mengatur,” ujarnya.
Komisi III juga berencana melakukan pertemuan lanjutan, Kamis (24/10) untuk mencari solusi terbaik dengan mengundang Dishub, Satlantas, dan Diskominfo serta dengan menghadirkan pihak Maxride, komunitas Ojol, serta OPD terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama mencari jalan tengah. Selain itu, Dishub sudah mendorong untuk diterbitkan SE Wali Kota seperti yang ada di kabupaten kota di DIY untuk mengeluarkan SE yang sama untuk menghentikan sementara operasional roda tiga berbasis aplikasi,” tambahnya.
Sonny menegaskan, DPRD berkomitmen mendukung terciptanya iklim transportasi yang aman, adil, dan kondusif di Kota Surakarta.
“Kita tidak menutup diri terhadap kemajuan. Tapi semua inovasi harus berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” pungkasnya.
Arifin Rochman