SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta tengah memantapkan langkah progresif dengan menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (P2IPT). Regulasi ini diharapkan mampu menjadi terobosan baru dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan estetis.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda P2IPT, Rheo Fernandez, mengungkapkan bahwa proses penyusunan aturan hampir rampung dikerjakan. Public hearing telah digelar pada Rabu (12/11) untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk para penyedia layanan telekomunikasi.
“Ini adalah Raperda inisiatif DPRD Solo yang tujuannya meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa menambah beban kepada masyarakat. Kami ingin PAD meningkat, tapi bukan dari penambahan pajak yang memberatkan,” ujar Rheo saat ditemui di ruangannya, Jumat (28/11).
Rheo menjelaskan, selama ini keberadaan infrastruktur telekomunikasi seperti kabel optik, kabel wifi, hingga tiang penyedia layanan masih kurang tertata sehingga sering kali mengganggu estetika kota. Tak jarang, kabel-kabel tersebut melintang tak beraturan dan bahkan membahayakan keselamatan warga.
“Pansus menyoroti estetika dan keselamatan warga kota akibat maraknya kabel, serta tiang telekomunikasi yang tidak tertata dengan baik. Kabel optik, menara, sampai tiang-tiang itu, kami belum tahu izinnya bagaimana. Kemarin saat koordinasi dengan OPD, tidak ada identifikasi yang jelas,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak provider memasang kabel tanpa survei kebutuhan yang matang. Bahkan tidak sedikit kabel dipasang terlebih dahulu meskipun belum ada pelanggan tetap.
“Pasang dulu saja. Apakah ada pelanggan atau tidak, belum tentu. Bila tidak ada yang memakai, kabel itu akhirnya jadi sampah dan membuat kota terlihat semrawut,” tegasnya.
Melalui Raperda P2IPT ini, seluruh provider yang memasang infrastruktur telekomunikasi akan diidentifikasi. Pemerintah daerah akan memiliki basis data penyedia layanan yang jelas, termasuk perusahaan yang menempatkan kabel optik dan tiang di ruang publik.
“Dengan penataan ini, nanti semua akan diidentifikasi. Provider mana saja yang memasang, lalu jika pemerintah sudah menyiapkan ducting, siapa saja yang menggunakan. Dan bila ada kabel atau menara yang sudah tidak berfungsi, Pemkot bisa meminta provider untuk menurunkannya,” papar politisi PDI Perjuangan itu.
Rheo juga menyoroti persoalan tiang telekomunikasi yang kerap menumpuk di lokasi tertentu, bahkan sampai menggerus lahan warga dan mengganggu akses properti.
“Tiang telekomunikasi itu yang awalnya satu bisa jadi 15 tiang dalam satu titik. Banyak warga yang keberatan karena lahan mereka tersita atau menghalangi rumah,” tambahnya.
Ducting Wajib untuk Ciptakan Kota yang Rapi
Selama ini Kota Solo sebenarnya sudah memiliki saluran ducting, namun belum termanfaatkan optimal. Raperda ini mengatur bahwa ke depan semua kabel telekomunikasi wajib masuk ke dalam ducting, terutama di kawasan inti kota.
“Sudah ada ducting, tapi mereka belum menggunakan. Ke depan wajib. Semua harus turun kabelnya, khususnya di tengah kota dulu. Meski butuh proses, kalau ini berjalan, wajah kota akan jauh lebih baik,” terang Rheo.
Dengan sistem ducting tersebut, kabel-kabel tidak lagi melintang di udara, sehingga ruang kota lebih bersih, aman, dan tertata.
Selain penataan visual kota dan peningkatan keselamatan publik, Raperda P2IPT juga akan membuka peluang optimalisasi PAD. Para provider yang memanfaatkan fasilitas ducting nantinya akan membayar biaya sewa atau retribusi kepada pemerintah daerah.
“Ducting dan tiang merupakan aset daerah. Bila kita menyediakan dan provider memakai, tentu ada biaya sewa. Ini yang akan menambah PAD Solo,” ungkap Rheo.
Besaran retribusi dan skema sewanya saat ini tengah dibahas secara paralel oleh Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).
“Saya sudah minta teman-teman di Pansus PDRB untuk sekalian membahas retribusi dan sewa ducting ini. Kemarin kami juga sudah berdiskusi dengan asosiasi terkait,” pungkasnya.
Arifin Rochman