DPRDDPRD

Komisi IV DPRD Surakarta Terima Audiensi Mahasiswa Hukum UIN, Bahas Proses Perda dari Aspirasi hingga Implementasi

  • Home
  • Uncategorized
  • Komisi IV DPRD Surakarta Terima Audiensi Mahasiswa Hukum UIN, Bahas Proses Perda dari Aspirasi hingga Implementasi

SURAKARTA — Komisi IV DPRD Kota Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam membuka ruang edukasi dan dialog publik, khususnya bagi kalangan akademisi dan generasi muda. Hal ini tercermin saat Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, menerima audiensi puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta yang tengah menjalani program magang di LBH PAHAM (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia), Senin (5/1), di Ruang Transit Tamu DPRD Kota Surakarta.

Audiensi tersebut menjadi forum berbagi wawasan dan diskusi mendalam terkait dunia hukum, khususnya mengenai proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Mengusung tema “Peraturan Daerah Berasal dari Aspirasi Masyarakat: Dari Warga, Diolah DPRD, Menjadi Perda”, pertemuan berlangsung interaktif dan penuh antusias.

Sugeng Riyanto ditemui usai acara, menyampaikan bahwa audiensi ini dihadiri oleh mahasiswa magang dari LBH PAHAM Indonesia yang berkantor di wilayah Gentan. Kehadiran mereka, menurutnya, merupakan bagian dari upaya untuk memahami secara langsung bagaimana mekanisme kerja lembaga legislatif daerah, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi.

“Hari ini datang teman-teman dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM, PAHAM Indonesia. Mereka ini adik-adik mahasiswa yang sedang magang di lembaga tersebut. Datang ke sini untuk mendapatkan keterangan dan berdiskusi tentang bagaimana sistem serta mekanisme sebuah perda itu dibahas hingga diundangkan,” ujar Sugeng.

Dalam diskusi tersebut, Sugeng menjelaskan secara komprehensif tahapan pembentukan Perda, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, perumusan naskah akademik, pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota, hingga akhirnya disahkan dan diundangkan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut disampaikan secara terbuka dari A sampai Z, disertai dengan contoh praktik di lapangan serta tantangan yang kerap dihadapi.

“Diskusinya panjang dan berjalan sangat baik. Mereka juga menyampaikan pengalaman-pengalaman serta wawasan yang dimiliki selama magang di lembaga bantuan hukum. Ini menjadi pertukaran pengetahuan yang sangat positif,” lanjutnya.

Lebih jauh, Sugeng menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari keterbukaan DPRD, baik secara kelembagaan maupun di tingkat komisi, terhadap sisi edukasi publik. DPRD Kota Surakarta, kata dia, selalu membuka diri bagi siapa pun yang ingin belajar dan memahami proses kedewanan, baik mahasiswa, komunitas masyarakat, maupun warga secara umum.

“Intinya ini bagian dari keterbukaan kami di DPRD, khususnya Komisi IV, terhadap sisi-sisi edukasi. Siapa pun yang membutuhkan informasi atau pembelajaran terkait fungsi dan kerja DPRD, kami siap melayani dengan sebaik-baiknya,” tegas Politisi PKS tersebut.

Dalam kesempatan itu, Sugeng juga menekankan bahwa fungsi legislasi merupakan salah satu peran utama DPRD. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami dasar hukum pembentukan Perda, praktik yang selama ini dijalankan, persoalan-persoalan yang sering muncul, serta solusi yang ditempuh untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi publik.

Tak kalah penting, Sugeng menjelaskan bagaimana hasil akhir dari pembahasan Perda yang telah disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kami juga sampaikan bagaimana output dari perda itu nantinya bisa diterapkan dengan baik, sehingga tidak hanya berhenti pada pengesahan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Surakarta,” pungkasnya.

Arifin Rochman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *