DPRDDPRD

Komisi IV DPRD Kota Surakarta Terima Audiensi BNNK, Dorong Penguatan Regulasi dan Pencegahan Narkoba di Sekolah

  • Home
  • Berita Dewan
  • Komisi IV DPRD Kota Surakarta Terima Audiensi BNNK, Dorong Penguatan Regulasi dan Pencegahan Narkoba di Sekolah

SURAKARTA – Komisi IV DPRD Kota Surakarta menerima audiensi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta di Ruang Komisi IV, Rabu (11/2). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan serius terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Surakarta, khususnya yang telah menyasar kalangan pelajar.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Roro Indradi Sarwo Indah, menyampaikan bahwa persoalan narkotika menjadi pekerjaan rumah bersama, tidak hanya bagi BNNK tetapi juga bagi DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Komisi IV menerima audiensi dari BNN Kota Surakarta terkait masalah narkotika. Memang ini merupakan PR bagi pejabat-pejabat di Kota Surakarta, khususnya BNN dan juga kami Komisi IV bersama Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Dari screening yang sudah dilakukan, ditemukan adanya pelajar di sekolah-sekolah yang ternyata menggunakan psikotropika,” ungkap Roro.

Ia menegaskan, kondisi tersebut mendorong Komisi IV untuk segera merumuskan langkah-langkah konkret guna menekan, mengurangi, sekaligus menanggulangi kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan pemahaman orang tua terhadap gejala awal penggunaan narkotika pada anak.

“Sekarang yang harus diketahui para orang tua adalah gejala-gejala anak yang sudah menggunakan psikotropika. Sering kali orang tua tidak mengetahui karena mengira hanya demam biasa. Kami akan melakukan penyuluhan bersama BNN terkait ciri-ciri tersebut,” jelasnya.

Selain upaya preventif, Komisi IV juga meminta dukungan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pengedar, terutama yang menyasar lingkungan sekolah. Edukasi juga akan diperkuat melalui organisasi kemasyarakatan seperti PKK.

“Saya sering hadir di pertemuan PKK, materi P4GN memang dibacakan, tetapi sepertinya kurang ditanggapi serius. Ke depan akan kita tekankan kembali, baik lewat PKK, sekolah-sekolah, maupun kelurahan. Bahkan kami bisa mengundang orang tua murid untuk diberikan arahan agar anak-anak tidak terjerumus narkoba,” tambahnya.

Roro juga menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut Perda tentang Narkoba yang telah disahkan DPRD pada tahun 2023 agar segera diturunkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kami harapkan perda mengenai narkoba yang sudah dibuat DPRD tahun 2023 segera ditindaklanjuti dengan Perwali, sehingga pasal-pasal dalam perda tersebut bisa direalisasikan demi kebaikan Kota Surakarta,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV lainnya, Ekya Sih Hananto, mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut BNNK menyampaikan sejumlah temuan di lapangan, termasuk adanya lima sekolah tingkat SMP, serta beberapa SMA, SMK, dan Sekolah Rakyat (SR) yang terindikasi kasus penyalahgunaan narkoba.

“BNNK menyampaikan beberapa permasalahan, termasuk temuan di lima sekolah tingkat SMP, kemudian juga SMA, SMK, dan SR. Salah satu kendalanya adalah belum adanya Perwali sebagai turunan dari perda, sehingga kami mendorong agar segera dibuat,” jelas Ekya.

Selain itu, BNNK juga meminta dukungan DPRD terkait penyisipan materi bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan sejak jenjang PAUD, SD hingga SMP.

“BNNK ingin mendorong agar dalam satu mata pelajaran disisipkan materi terkait bahaya narkoba, supaya edukasi bisa dimulai sejak dini,” ujarnya.

Permasalahan lain yang mengemuka adalah masih terbatasnya rumah sakit yang memiliki standar Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Status IPWL sangat penting karena memungkinkan pasien yang terindikasi penyalahgunaan narkoba mendapatkan layanan rehabilitasi dengan dukungan BPJS.

“Kalau rumah sakit berstatus IPWL, mereka yang terindikasi bisa ditangani gratis dan menggunakan BPJS. Tetapi kalau tidak ber-IPWL, BPJS bisa menolak. Harapannya RS Ngipang dan RS Bung Karno bisa ikut ber-IPWL,” terang Ekya.

Ia juga menambahkan, kebutuhan anggaran operasional BNNK masih menjadi kendala, sehingga keberadaan Perwali nantinya diharapkan dapat membuka ruang pemberian hibah untuk mendukung program pencegahan dan penanganan narkoba.

“Setelah ada Perwali, bisa ada dana hibah khusus untuk BNNK. Mereka dapat mengajukan proposal kegiatan kepada wali kota. Jika terealisasi, minimal bisa mengurangi permasalahan yang ada,” tandasnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi IV Sri Martuti Handayani menegaskan bahwa persoalan narkoba di Kota Surakarta harus menjadi perhatian serius mengingat tingginya angka peredaran.

“Dari kehadiran BNN ke Komisi IV ini kita mengetahui bahwa permasalahan ini sangat penting dikarenakan tingginya angka peredaran dan Solo tersorot tajam rating Kedua Se-Jateng. Maka perhatian Komisi IV dalam penanganan ini harus lebih intens,” ujarnya.

Arifin Rochman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *