SURAKARTA – Langkah Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang membuka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026 mendapat apresiasi dari Komisi IV DPRD Kota Surakarta. Meski demikian, DPRD menilai upaya tersebut perlu diiringi langkah proaktif dari pemerintah agar potensi pelanggaran pembayaran THR dapat dicegah sejak awal.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan persoalan pembayaran THR setiap tahun selalu memiliki potensi permasalahan, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga tidak dipenuhinya hak pekerja oleh perusahaan.
“Ini kan rawan ya. Kadang dibayarkan tapi telat, malah kadang nggak dibayarkan oleh perusahaan. Jadi memang perlu pengawasan serius,” ujarnya.
Menurut Sugeng, Kota Surakarta sebenarnya sudah memiliki sejumlah kanal pengaduan bagi pekerja, seperti Posko Aduan THR maupun layanan ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta). Namun ia menilai keberadaan posko aduan saja belum tentu mampu menjangkau seluruh persoalan yang terjadi di lapangan.
“Satu sisi kami Komisi IV mendorong ke Pemkot, terutama Dinas Ketenagakerjaan selaku sektor yang membahas dan membuat kebijakan tentang THR, agar tidak hanya menunggu aduan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Disnaker perlu melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan-perusahaan di Kota Solo guna memastikan mereka memahami serta siap menjalankan aturan terbaru terkait pembayaran THR, termasuk besaran nominal yang wajib diberikan kepada para pekerja.
“Persuasinya seperti apa? Pastikan mereka siap mengaplikasikan aturan-aturan terbaru tentang THR. Ujungnya kan jelas, berapa nominal yang harus diberikan kepada pekerja,” katanya.
Selain itu, Komisi IV juga meminta pemerintah melihat kondisi riil masing-masing perusahaan. Sugeng menjelaskan bahwa kondisi perusahaan di Kota Solo sangat beragam, mulai dari yang stabil hingga yang tengah menghadapi kendala operasional.
“Situasi perusahaan itu macam-macam. Ada yang memang sehat, ada yang lagi bermasalah. Bahkan untuk mengoperasionalkan perusahaannya saja mungkin harus mengurangi karyawan,” paparnya.
Karena itu, Ia mendorong agar Disnaker melakukan pemetaan kondisi perusahaan lebih awal sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih solutif dan sesuai dengan realitas di lapangan.
“Perlu ada mitigasi dari awal. Problem dan situasional kondisi masing-masing perusahaan berbeda-beda. Jadi perlu pemetaan, perlu pendekatan yang lebih intens sehingga nanti tidak muncul gejolak. Semua atas dasar situasi dan kondisi riil yang terjadi,” jelasnya.
Sugeng menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Disnaker perlu lebih aktif melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan, bukan hanya menunggu laporan dari pekerja.
“Ya, dinas harus lebih proaktif. Jangan cuma nunggu bola dari aduan. Kan ketahuan ada berapa perusahaan di Solo, jumlah karyawannya berapa, kondisi keuangannya seperti apa. Pemkot punya kewenangan untuk mengarah ke sana,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta melalui Disnaker telah membuka Posko Aduan THR yang juga dapat diakses oleh pengemudi ojek online apabila Bonus Hari Raya (BHR) tidak cair. Posko tersebut dibuka hingga H+7 Lebaran 2026 untuk memastikan hak para pekerja dan mitra pengemudi tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Arifin Rochman



