SURAKARTA — Komisi III DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi bersejarah dan kawasan lingkungan, yakni Segaran Sriwedari serta Makam Mipitan di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Selasa (23/12). Sidak ini dilakukan untuk memastikan progres pekerjaan penataan situs budaya sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan lahan makam yang sudah tidak aktif.
Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa sidak ke Segaran Sriwedari merupakan bagian dari pengawasan terhadap upaya pemerintah kota dalam mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai situs budaya yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Solo.
“Segaran ini kan mengembalikan situs budaya. Jadi masyarakat Solo supaya tahu bahwa ini sejarahnya seperti apa,” ujar Taufiq di sela-sela sidak.
Ia menuturkan, di kawasan Segaran Sriwedari terdapat Gua Swara yang memiliki peran penting pada masa lalu. Gua tersebut dulunya digunakan oleh masyarakat sebagai tempat latihan kesenian. Oleh karena itu, penataan yang dilakukan diarahkan untuk mengembalikan nuansa budaya agar nilai historisnya tetap terjaga dan dapat dikenali oleh generasi muda.
“Di sini kan ada Gua Swara. Gua Swara ini oleh masyarakat pada saat itu dipakai untuk latihan kesenian, ini dikembalikan kepada nuansa budayanya,” jelasnya.
Namun demikian, Taufiq juga menyoroti pelaksanaan proyek yang mengalami keterlambatan. Ia menyebutkan bahwa pekerjaan penataan Segaran Sriwedari seharusnya rampung pada 10 Desember, namun baru selesai pada 22 Desember.
“Pelaksanaannya molor, didenda sampai 12 hari. Karena harusnya rampung tanggal 10 Desember, ternyata diberi waktu sampai tanggal 22 Desember kemarin, baru kemarin rampung. Anggarannya 1,5 miliar rupiah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, menambahkan bahwa penataan kawasan Segaran Sriwedari tidak berhenti sampai di situ. Ia memastikan bahwa pada tahun 2026 penataan akan dilanjutkan agar kawasan tersebut benar-benar terintegrasi dan tertata dengan baik.
“Jadi tahun 2026 penataan ini dilanjutkan, yang Segaran ya, karena ini jadi satu, Gua Swara dan Taman Segaran. Segaran ini nanti jadi satu, biar akhirnya juga bagus, dipulihkan seperti yang dulu,” ujar Sukasno.
Selain Segaran Sriwedari, Komisi III DPRD Kota Surakarta juga melakukan sidak ke Makam Mipitan di Kelurahan Mojo. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga yang sebelumnya disampaikan kepada DPRD.
Taufiq menjelaskan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Mojo telah datang ke DPRD untuk meminta agar makam tersebut dipindahkan. Pasalnya, makam tersebut sudah tidak aktif dan lahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kemasyarakatan.
“Warga masyarakat Mojo, Kelurahan Mojo, itu LPMK telah datang ke DPRD untuk meminta pemindahan makam ini. Ini mau digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan. Karena makam ini kan sudah tidak aktif, minta dipindahkan saja,” ungkapnya.
Dalam sidak tersebut, Komisi III ingin memastikan langsung kondisi makam di lapangan. Hasilnya, makam tersebut dinilai memang sudah tidak menerima pemakaman baru dan secara teknis memungkinkan untuk dilakukan pemindahan.
“Kita datang ke sini ingin memastikan makam ini sejauh mana keadaannya. Ternyata memang makam ini perlu dipindahkan karena memang sudah tidak menerima pemakaman. Jumlahnya berapa dan sebagainya nanti akan dihitung,” jelas Taufiq.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kota Surakarta juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surakarta agar proses pemindahan makam dapat dilakukan secara tertib, humanis, dan sesuai ketentuan.
“Kita sudah berbicara dengan Dinas Perkim agar proses pemindahannya bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, menegaskan bahwa meskipun warga mengusulkan agar lahan bekas Makam Mipitan nantinya dimanfaatkan untuk pembangunan Posyandu, namun prinsip ruang terbuka hijau (RTH) harus tetap dikedepankan.
“Walau dimohon warga untuk bangunan Posyandu, tapi harus tetap mengutamakan ruang terbuka hijau. Artinya jangan dihabiskan untuk bangunan,” tegas Sukasno.
Menurutnya, keberadaan Posyandu memang penting untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak. Namun demikian, penataan kawasan harus tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan agar ruang publik tetap asri dan nyaman bagi warga.
Setelah proses pemindahan makam selesai, lahan tersebut diketahui memiliki sertifikat Hak Pakai (HP) dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surakarta. Masyarakat setempat berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk Posyandu serta kegiatan kemasyarakatan lainnya, dengan tetap menyisakan ruang terbuka hijau yang memadai.
Arifin Rochman



