DPRDDPRD

Komisi III DPRD Kota Surakarta Sidak Drainase Kalitan dan Jalan Samanhudi, Dorong Penuntasan Proyek dan Penataan Kawasan

  • Home
  • Berita Dewan
  • Komisi III DPRD Kota Surakarta Sidak Drainase Kalitan dan Jalan Samanhudi, Dorong Penuntasan Proyek dan Penataan Kawasan

SURAKARTA — Komisi III DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi proyek drainase, yakni di kawasan Kalitan dan Jalan Samanhudi, Laweyan, Kamis (18/12). Sidak ini dilakukan untuk memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai perencanaan serta meninjau sejumlah persoalan lanjutan yang perlu segera ditangani pemerintah kota.

Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, Taufiqurrahman, mengatakan bahwa sidak tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung apakah pekerjaan drainase di kedua lokasi sudah rampung dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami rombongan Komisi III tadi melakukan sidak di dua tempat, yaitu di Kalitan terkait drainase Kalitan dan yang kedua drainase di Jalan Samanhudi, Laweyan,” ujar Taufiqurrahman di sela-sela sidak.

Untuk proyek drainase di Kalitan, Taufiq sapaan akrabnya menyampaikan bahwa progres pekerjaan telah mencapai sekitar 98 persen. Ia optimistis proyek tersebut dapat diselesaikan lebih cepat dari batas waktu yang tercantum dalam kontrak kerja.

“Kalau pekerjaan yang di Kalitan sudah 98 persen. Insya Allah nanti hari Sabtu, tanggal 20 Desember ini sudah selesai semua. Walaupun batasan pekerjaan dalam perjanjian sampai tanggal 25 Desember, tapi insya Allah bisa rampung lebih awal,” jelasnya.

Meski demikian, Komisi III mencatat masih adanya persoalan yang perlu segera dituntaskan, terutama terkait bangunan rumah warga yang berada di pinggir alur drainase. Menurutnya, terdapat lima rumah yang seharusnya sudah dibongkar, namun hingga kini masih berdiri.

“Permasalahannya masih ada yang tertinggal, terutama kaitannya dengan rumah warga masyarakat yang di pinggir itu, yang menurut kami harus dibongkar. Ada lima rumah, yang lain sudah dibongkar, ini kok belum, ada apa,” tegasnya.

Taufiq pun mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Surakarta untuk segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menindaklanjuti pembongkaran tersebut.

“Nah ini kami berharap Dinas PUPR melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Dan nanti selanjutnya kita anggarkan supaya di situ jadi taman kota,” katanya.

Ia menilai, penataan kawasan Kalitan pascaproyek drainase perlu diarahkan menjadi ruang terbuka hijau agar tidak kembali ditempati bangunan liar di kemudian hari.

“Taman kota, karena kalau tidak dipakai taman nanti bangunan-bangunan baru lagi akan semakin maju. Pelaksanaan proyeknya sendiri sudah cukup lancar, bagus, dan dilaksanakan dengan baik. Untuk sementara tidak ada kendala-kendala,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Politisi Senior Golkar itu mengungkapkan bahwa proyek drainase Kalitan ke depan masih memiliki kelanjutan, khususnya ke arah barat kawasan tersebut. Ia menyebutkan bahwa rencana pengembangan lanjutan berpeluang dianggarkan pada tahun 2026.

“Kalitan ini kan berlanjut sampai ke barat. Nah nanti sampai ke barat itu kan sudah tertutup. Mungkin tahun 2026 nanti akan ada pengembangan, yaitu membuka kembali lahan itu supaya sama dengan yang di bagian timurnya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk lokasi kedua di Jalan Samanhudi, Laweyan, Komisi III memastikan bahwa pekerjaan drainase telah selesai sejak November lalu. Secara umum, kualitas pekerjaan dinilai baik dan tidak menemui kendala berarti.

“Drainase Jalan Samanhudi ini sudah selesai kemarin, bulan November. Pekerjaannya cukup bagus, lancar, dan tidak ada masalah besar,” ujar Taufiq.

Namun demikian, Ia mengungkapkan adanya persoalan kecil yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di atas saluran drainase oleh masyarakat setempat. Beberapa warga diketahui telah lama menggunakan area tersebut untuk kegiatan usaha maupun sebagai akses keluar-masuk rumah.

“Masyarakat di sana itu bukannya tidak mau, tetapi mereka menyanggupi akan mengurus semua perizinannya. Karena akses masuk jalan itu kan cuma tiga meter,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda), pemanfaatan ruang tersebut wajib diurus perizinannya dan dikenakan retribusi sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surakarta.

“Menurut Perda, sisa tiga meter itu harus diurus, harus menjadikan PAD untuk Kota Surakarta, jadi harus membayar retribusi. Tidak ada kendala, bangunannya cukup baik, lancar, dan bagus,” pungkasnya.

Arifin Rochman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *