DPRDDPRD

Komisi II DPRD Surakarta Terima Audiensi Forum Njogo Solo, Soroti Himbauan Larangan Jualan Takjil di Jalan Protokol

  • Home
  • Berita Dewan
  • Komisi II DPRD Surakarta Terima Audiensi Forum Njogo Solo, Soroti Himbauan Larangan Jualan Takjil di Jalan Protokol

SURAKARTA – Komisi II DPRD Kota Surakarta menerima audiensi Forum Njogo Solo terkait himbauan Wali Kota Surakarta untuk tidak berjualan dan membagikan takjil di jalan protokol serta trotoar selama Bulan Ramadhan 1447 H. Audiensi digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Surakarta, Kamis siang (12/2), dan dihadiri perwakilan tokoh masyarakat serta unsur perempuan yang menyampaikan aspirasi secara langsung.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyayangkan pernyataan yang beredar di media terkait larangan berjualan di sepanjang jalan protokol. Mereka menilai, pernyataan tersebut menimbulkan keresahan, khususnya bagi pelaku UMKM yang menggantungkan momentum Ramadhan sebagai kesempatan meningkatkan pendapatan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Surakarta, Mukarromah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan dan keberatan dari masyarakat atas statement yang dinilai kurang menyejukkan.

“Hari ini kita menerima audiensi terkait statement dari Mas Wali Kota Surakarta mengenai larangan berjualan di sepanjang jalan protokol dan trotoar. Kita menerima dari komunitas Njogo Solo, ada tokoh-tokoh masyarakat juga, ada suara perempuan, di mana mereka menyampaikan bahwa mereka sangat menyayangkan statement tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ramadhan merupakan momen yang hanya datang satu kali dalam setahun dan menjadi waktu penting bagi pelaku UMKM, khususnya pedagang takjil, untuk meningkatkan penghasilan.

“Kita tahu dalam satu tahun, Ramadhan hanya satu bulan saja. Ini adalah momen di mana para UMKM ingin merayakan Idul Fitri dengan mengumpulkan pundi-pundi penghasilan dari berjualan takjil. Kalau siang hari mereka berjualan seperti biasa, itu kan juga tidak mungkin,” jelasnya.

Mukarromah juga menyoroti adanya kekhawatiran masyarakat terhadap larangan keras yang disertai ancaman sanksi. Menurutnya, pendekatan yang lebih mengedepankan fasilitasi akan lebih diterima.

“Mereka ingin difasilitasi, bukan harusnya dengan larangan. Walaupun tadi sudah dijelaskan oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan bahwa yang dilarang itu bukan semua jalan, hanya jalan protokol dan PKL komunal, tetap saja statement awal itu sudah terlanjur mencederai perasaan masyarakat. Seharusnya dikeluarkan statement yang menyejukkan,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa pemerintah kota sebenarnya telah melakukan langkah antisipatif dengan menambah sejumlah titik alternatif bagi pedagang takjil, termasuk di kantor kelurahan, kantor kecamatan, dan beberapa lokasi lainnya.

“Sebenarnya sudah ada penambahan tempat-tempat lain seperti di kantor kelurahan, kantor kecamatan dan titik-titik tertentu yang memfasilitasi pedagang UMKM untuk berjualan takjil. Itu adalah langkah yang patut kita apresiasi,” ungkap Mukarromah.

Namun demikian, ia juga menyampaikan aspirasi dari perwakilan masyarakat yang menilai lokasi tersebut belum sepenuhnya menjadi solusi efektif.

“Tadi dari perwakilan masyarakat juga menyampaikan bahwa itu belum tentu menjadi solusi yang tepat, karena tidak semua kantor kelurahan atau kecamatan berada di lingkungan yang strategis untuk berjualan. Artinya, perlu ada kajian dan komunikasi yang lebih intens agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada pelaku UMKM,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mukarromah menilai bahwa sosialisasi terkait titik-titik legal yang sudah diizinkan juga perlu diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Banyak titik yang sudah dilegalkan, seperti di Jalan Gatot Subroto, Jaya Wijaya, hingga Jayengan. Tapi tidak semua masyarakat mengetahui hal itu. Harusnya diimbangi dengan promosi yang gencar bahwa ini loh titik-titik yang sudah diizinkan dan difasilitasi, sehingga pelaku UMKM merasa nyaman dan tetap tidak mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Komisi II juga mengimbau OPD terkait, khususnya Satpol PP, agar tidak terlalu kaku dalam melakukan penertiban selama Ramadhan dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Agung Harsakti Pancasila, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta audiensi lanjutan dengan Wali Kota maupun dinas terkait guna mencari solusi yang lebih konkret dan pro-rakyat.

“Intinya kita mau meminta audiensi ke Wali Kota atau dinas terkait agar masyarakat tetap bisa berjualan takjil. Statement di media itu sangat ambigu dan menimbulkan kegaduhan, terutama di kalangan bawah masyarakat,” ujarnya.

Agung menambahkan, hingga saat ini himbauan tersebut belum dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE), Surat Keputusan (SK), maupun Peraturan Daerah (Perda).

“Sebenarnya ini hanya sekadar himbauan, belum ada SE, belum ada SK, belum ada Perda. Tetapi statement di media itu yang membuat gaduh di tengah masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar momentum Ramadhan justru dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata dan agenda tahunan Kota Surakarta yang mampu menggerakkan perekonomian rakyat.

“Karena ini momentum setahun sekali, kenapa tidak dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata tahunan Kota Surakarta? Kita tetap mendukung agar masyarakat bisa berjualan dengan tertib dan nyaman,” pungkasnya.

Arifin Rochman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *