JAKARTA — Komisi II DPR RI hari ini menerima kunjungan resmi dari Pemerintah Kota Surakarta dan DPRD Kota Surakarta yang diikuti oleh 25 perwakilan, Kemarin (24/7). Pertemuan berlangsung di Gedung DPR RI dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, @zulfikar.arse.sadikin dan @ariabima_ab, guna memberikan masukan terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surakarta tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagai pengganti Perda No. 11 Tahun 2011.
Diskusi berlangsung hangat dan produktif, menyusul dinamika di lapangan terkait penolakan sebagian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) , khususnya Forum LPMK, terhadap ketentuan bahwa pengurus LPMK akan ditetapkan melalui Keputusan Lurah. Mereka menegaskan aspirasi agar tetap diberlakukan penetapan oleh Wali Kota, sebagaimana sebelumnya.
Dalam pertemuan ini, disampaikan pula bahwa implementasi Permendagri No. 18 Tahun 2018 yang mengatur pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), dinilai tidak tepat jika diterapkan secara langsung pada kelurahan di wilayah perkotaan seperti Surakarta. Hal ini dikarenakan perbedaan mendasar antara desa dan kelurahan, baik dalam aspek kewenangan hukum maupun struktur kelembagaan.
“Desa memiliki otonomi dan badan musyawarah desa yang bisa membuat peraturan sendiri. Sementara kelurahan bukan lembaga otonom dan tidak memiliki kewenangan membuat peraturan kelurahan,” jelas perwakilan DPRD Kota Surakarta.
Komisi II DPR RI menyatakan akan menampung seluruh masukan ini dan segera mengomunikasikannya dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama terkait dengan penyesuaian regulasi dan kejelasan batasan antara LKD dan LKK agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya komunikasi terbuka antara Pemkot, DPRD, pengurus LPMK, dan stakeholder lainnya. “Kami berharap Pemerintah Kota dan DPRD Surakarta dapat menjadi jembatan dialog yang konstruktif. Tujuannya adalah membangun harmonisasi kelembagaan yang partisipatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Aria Bima.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal kolaboratif antara pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta menciptakan tata kelola pemerintahan lokal yang demokratis dan inklusif di Kota Surakarta.✨
🤝 Kolaborasi pusat dan daerah untuk rakyat.