SURAKARTA — Komisi I DPRD Kota Surakarta melakukan tinjauan lapangan ke sebidang tanah di RT 4 RW 6 Kelurahan Banyuanyar, Senin pagi (17/11), sebagai tindak lanjut dari rapat komisi yang digelar Jumat lalu (14/11). Tinjauan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status tanah yang selama ini menjadi perbincangan warga, menyusul adanya informasi mengenai dugaan klaim kepemilikan oleh pihak perorangan.

Rombongan Komisi I dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono, dan turut didampingi oleh perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Aset Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pihak kelurahan, serta warga RT 4 RW 6 Banyuanyar. Kehadiran lintas instansi ini dimaksudkan untuk memberikan penyelesaian yang komprehensif dan menghilangkan keraguan warga terkait status bidang tanah tersebut.

Suharsono menjelaskan bahwa tinjauan ini dilakukan sebagai bentuk klarifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.

“Hari ini kami Komisi 1 bersama-sama dengan Kantor BPN, Bagian Aset, Perkim, Pak Lurah, serta warga RT 4 RW 6 Kelurahan Banyuanyar melihat langsung kejelasan informasi tentang plotting tanah ini, karena sebelumnya ada misinformasi bahwa tanah yang sudah dikuasai warga selama puluhan tahun, sejak tahun 70-an hingga sekarang dijadikan milik perseorangan,” ungkap Suharsono.

Setelah melakukan pengecekan menyeluruh, termasuk mencocokkan data lapangan dengan dokumen pertanahan dan aset pemerintah, Komisi I menyatakan bahwa informasi mengenai pengalihan tanah menjadi milik pribadi tidak terbukti.

“Ternyata pada hari ini kita menemukan kejelasan bahwa informasi itu salah. Sehingga tanah ini akan segera kita sertifikatkan, jadi hak pakai pemerintah, dengan peruntukannya untuk kegiatan warga RW 6 Kelurahan Banyuanyar,” tegas Politikus Senior asal PDIP tersebut.

Warga yang hadir dalam tinjauan tersebut menyambut baik langkah cepat Komisi I dan pemerintah kota. Kepastian status tanah ini dinilai sangat penting.

Lebih lanjut, Komisi I menegaskan bahwa proses sertifikasi akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama BPN dan Bagian Aset Daerah, agar tanah tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas sebagai aset pemerintah dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat setempat.

Dengan adanya kejelasan ini, Komisi I berharap tidak ada lagi informasi keliru yang meresahkan warga. Pemerintah dan DPRD juga berkomitmen untuk memastikan seluruh aset publik di Kota Surakarta memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi dari klaim-klaim yang tidak berdasar.

Arifin Rochman