HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Kota Surakarta menyampaikan apresiasi terhadap kinerja DPRD Kota Surakarta yang telah menginiasi lahirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).
Ketua BNN Kota Surakarta, David Henry Andar Hutapea, mengatakan narkoba menjadi permasalahan serius dihadapi oleh Kota Surakarta saat ini. Bahkan, dia menyebut hasil survei terakhir yang dilakukan oleh BNN, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Surakarta masuk urutan kedua di Provinsi Jawa Tengah setelah Kota Semarang, dan Provinsi Jawa Tengah ada di rangking ketujuh kasus penyalahgunaan narkoba se Indonesia.
“Makanya kami apresiasi DPRD Kota Surakarta yang telah menginisiasi raperda P4GN. Apalagi belum semua daerah memiliki Perda ini”ujar David ketika menghadiri public hearing pembahasan raperda P4GN dan PN di ruang Graha Paripurna, Selasa (07/11/2023)
David mengatakan, dari kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap menjadi warning bagi semua pihak untuk dapat mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan.
Apalagi jika melihat mobilitas masyarakat yang cukup tinggi mengunjungi Kota Surakarta dengan banyaknya event yang diselenggarakan, disatu sisi memberikan dampak positif, namun disisi lain harus diwaspadai.
“Kami rasa dengan hadirnya peraturan daerah yang terkait dengan fasilitasi P4GN ini selain menunjukkan adanya kepedulian terhadap masa depan generasi kita, juga menjadikan Surakarta sebagai Kota yang tetap nyaman untuk ditinggali,”ujar dia
“Perda P4GN Kota Surakarta ini perlu menjadi percontohan bagi daerah lain, karena di dalamnya banyak mencakup kearifan lokal yang menunjukkan keberpihakan kita terhadap penanganan penyalahgunaan narkoba.Kebetulan selama pembahasan BNN selalu dilibatkan,”tambahnya
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat yang hadir pada acara public hearing itu menyampaikan beberapa usulan sekaligus pertanyaan terhadap materi raperda P4GN dan PN itu.
Ketua LPMK Nusukan, Sukiman, misalnya mempertanyakan pendampingan, pengobatan dan psikologis bagi penyintas narkoba.
Dia menyarankan ada pendampingan lain yang bersifat ekonomi, “Contoh pembukaan lapangan kerja. Karena orang yang sudah kena narkoba kalau sudah sembuh sudah melalui proses rehabilitasi, tetapi di masyarakat tetap ditolak. Nah itu mungkin bisa diatur dalam Perda ini,”sarannya
Sedangkan Ketua LPMK Purwosari, Toto Edinarto, menyarankan, agar proses pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini berjalan efektif harus dimulai dari keseriusan aparat penegak hukum (APH). Pasalnya kata dia, seperti informasi yang diperoleh masyarakat melalui media massa, justru oknum penegak hukum yang juga ikut terlibat dan menikmati.
“Jangan sampai hal itu menjadi pembenar bagi masyarakat untuk menyalahgunakan narkoba. Oleh karena itu perlu keseriusan dari APH. Sosialisasi untuk untuk APH maupun masyarakat,”sarannya
Ketua Pansus Raperda P4GN dan PN, Wahyu Haryanto mengatakan, raperda ini lahir karena bentuk keberpihakan DPRD terhadap masyarakat dan Kota Surakarta agar tidak menjadi tempat peredaran narkotika.
“Supaya kota Surakarta yang kita cintai ini tidak menjadi tempat beredarnya narkotika yang bisa mempengaruhi kualitas generasi kita kedepan. Apalagi narkoba ini tidak mengenal umur, baik yang muda, baik yang tua ini bisa terjerat,”ujar dia **
Jeprin S. Paudi