HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa menyampaikan pengantar nota keuangan Wali Kota Surakarta atas rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Surakarta TA 2022 di DPRD Kota Surakarta.
Sedianya pengantar nota keuangan P2APBD itu dibacakan langsung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Namun, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berhalangan hadir karena tengah melakukan kunjungan kerja untuk kolaborasi desain mobil listrik bermotif batik ke Korea Selatan.
Teguh Prakosa yang ditunjuk sebagai pelaksana harian Wali Kota membacakan pengantar nota keuangan P2APBD itu pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, di ruang Graha Paripurna, Senin (5/6/2023)
Secara garis besar Teguh menyebut realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Angaran (TA) 2022 pada item pendapatan daerah mencapai 94,23 persen.
Pendapatan Daerah setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 2 triliun 152 miliar lebih, dapat terealisasi sebesar Rp 2 triliun 28 miliar lebih, kurang dari anggaran sebesar Rp124 miliar lebih atau 5,77 persen.
Ia mengungkapkan, secara ringkas realisasi pendapatan daerah TA 2022 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp 740 Miliar 143 juta lebih, yang terealisasi sebesar Rp 647 miliar 440 juta lebih atau 87,48 persen, kurang dari anggaran sebesar Rp 92 miliar 702 juta lebih.
“PAD TA 2022 kurang 12,52 persen,”ungkapnya
Teguh menyebut, pada item pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp1 triliun 412 miliar lebih terealisasi sebesar Rp 1 triliun 376 miliar lebih atau 97,43 persen, kurang dari anggaran sebesar Rp 36 miliar 318 juta lebih atau 2,57 persen.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp 0, terealisasi sebesar Rp 4 miliar 800 juta,”sebut dia
Lanjut Teguh, sedangkan pada item belanja daerah Kota Surakarta TA 2022 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp2 triliun 459 miliar lebih, yang terealisasi sebesar Rp 2 triliun 087 miliar lebih atau 84,89 persen, kurang dari anggaran sebesar Rp 371 miliar 651 juta lebih atau 15,11 persen.
Kata dia, penyampaian P2APBD TA 2022 merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Teguh mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah Pemerintah Kota Surakarta per 31 Desember 2022 menorehkan hasil pemeriksaan berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut – turut.
Menurutnya, torehan WTP tersebut menunjukan wujud kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Surakarta, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan senantiasa menjadi kontrol positif untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi.
“Atas kerja samanya diucapkan terima kasih dan semoga selalu dapat dipertahankan sebagai wujud pertanggungjawaban keuangan daerah yang semakin akuntabel dan transparan kepada publik,”harapnya
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo itu, Teguh Prakosa juga memaparkan pengatar nota keuangan berupa laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. **
Jeprin S. Paudi