HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Fraksi Golkar-PSI, PAN – Gerindra dan PKS ramai-ramai mempertanyakan soal pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Surakarta yang nilainya mencapai Rp1 triliun 184 miliar lebih atau sekitar 53 persen dari total APBD Kota Surakarta Tahun 2024 sebesar Rp2 triliun 201 miliar lebih.
“Artinya separuh lebih pendapatan Kota Surakarta diperoleh dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat,”kata Agus Nuryanto saat membacakan pandangan Fraksi Golkar -PSI pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, di ruang Graha Paripurna, Selasa (3/10/2023).
Agus Nuryanto mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat yang terus memberikan perhatian kepada Pemerintah dan Masyarakat Kota Surakarta .
“Itu bukti Pemerintah Pusat mempunyai perhatian dan kepercayaan yang sangat tinggi kepada Pemerintah dan Masyarakat Kota Surakarta,”ujarnya
Meski begitu, Fraksi Golkar-PSI tetap mempertanyakan bagaimana upaya Pemerintah Kota Surakarta dalam mempertanggung jawabkan baik secara administratif maupun politis terkait dengan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2024.
“Dan bagaimana upaya pemerintah Kota Surakarta untuk memelihara kepercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah dan masyarakat Kota Surakarta kedepan, mohon penjelasan,”ujar dia
Sementara, Agus Setiawan dari Fraksi PAN – Gerindra juga mempertanyakan dana transfer khusus yang merupakan bagian dari dana perimbangan diperoleh pemerintah Kota Surakarta sebesar Rp 218 milir lebih yang hanya terdiri atas dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik.
“Apakah tidak ada perencanaan anggaran yang diajukan pemerintah Kota Surakarta kepada pemerintah pusat dalam hal dana alokasi khusus (DAK) fisik sehingga DAK tersebut Rp 0,00 (nol rupiah),”tanya Agus Setiawan
Sedangkan, Muhadi Syahroni dari Fraksi PKS mempertanyakan kepastian dana transfer pemerintah pusat tersebut.
Kata dia, pada pembahasan dan kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dilaksanakan pada bulan Juli – Agustus 2023, dengan asumsi pendapatan daerah khususnya yang berasal dari dana transfer dari pusat berupa dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan lainnya.
“Apakah sampai saat ini ketika penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2024, sudah ada kepastian tentang dana transfer tersebut ? Mohon penjelasan dan rinciannya,”tanya Muhadi Syahroni
Sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Surakarta yang diputuskan pada tanggal 27 September 2023, jawaban Wali Kota terkait pandangan umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Kota Surakarta tahun 2024 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD, Kamis (5/10/2023). **
Jeprin S. Paudi