HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dari empat Fraksi di DPRD Kota Surakarta, ada dua Fraksi yang mempertanyakan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surakarta pada Perubahan APBD Tahun 2023, yaitu Fraksi Golkar – PSI dan Fraksi PKS.

Pertanyaan itu dilontarkan kedua Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta yang mengagendakan pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023, di gedung Graha Paripurna, Rabu (30/8/2023).

Agus Nuryanto yang membacakan pandangan Fraksi Golkar – PSI mengatakan, bahwa pendapatan daerah mengalami kenaikan hanya sebesar 0,05 persen atau sebesar Rp1.028.328.776, sehingga menjadi sebesar Rp 2.107.639.828.588, “Bahkan PAD berkurang 4,65 persen atau sebesar Rp38.174.563.977, mohon penjelasan,”tanya Agus Nuryanto

Sementara, Didik Hermawan dari Fraksi PKS mengatakan, pendapatan daerah Kota Surakarta mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.028.328.776, namun dari sumber pendapatan daerah, PAD justru berkurang sebesar Rp.38.174.563.977. Peningkatan pendapatan daerah ini berasal dari peningkatan dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau dana transfer lainnya.

“Apakah faktor – faktor yang mempengaruhi penurunan PAD ini, apakah terjadi kemerosotan ekonomi lokal, ketidakmampuan dalam pengumpulan pajak dan retribusi daerah, atau adakah kebijakan yang kurang mendukung sektor-sektor produktif di Kota Surakarta saat ini, mohon penjelasannya,”ujar Didik Hermawan

Selain itu, Fraksi yang memiliki lima kursi di DPRD Surakarta ini mempertanyakan, belanja barang dan jasa bertambah menjadi sebesar Rp.1.009.475.370.256

“Mohon rincian dan penjelasan penggunaan alokasi anggaran belanja barang dan jasa tersebut,”ujarnya

Fraksi PKS juga menyoroti belanja bantuan sosial bertambah menjadi sebesar Rp. 23.271.279.002. “Mohon penjelasan bagaimanakah kriteria sasaran penerima bantuan sosial dari alokasi anggaran tersebut,”tanya Didik Hermawan

“Kami berharap bantuan sosial seharusnya diberikan kepada kelompok yang membutuhkan dengan cara yang paling efektif dan efisien. Karena apabila alokasi anggaran yang tidak tepat, bisa saja bantuan tidak mencapai sasaran yang seharusnya,”tambahnya

Sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Surakarta, jawaban Wali Kota terhadap padangan Fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna ke-3, Senin (4/9/2023) mendatang. **

Jeprin S. Paudi