SURAKARTA – Komisi IV DPRD Kota Surakarta menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Kamis (17/4), bertempat di Ruang Komisi IV, rombongan dari Kantor Hukum Alfa Yurist bersama Gregorius Ardhian Wibisono, seorang driver Batik Solo Trans (BST) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Surakarta. Audiensi ini juga dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta.
Sugeng Riyanto, Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, membuka pertemuan dengan menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut atas disposisi Ketua DPRD. “Kami hari ini menerima audiensi dari kuasa hukum Mas Ardian. Mas Ardian ini adalah salah satu driver BST yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada bulan Desember 2024 lalu,” ujarnya.
Dalam audiensi, Sugeng mengungkapkan beberapa poin aduan yang disampaikan kuasa hukum. “Ada beberapa permasalahan yang kami dengar langsung. Pertama, Mas Ardian mengalami pemotongan gaji karena izin sakit, padahal beliau sudah melampirkan surat keterangan dari dokter. Kedua, beliau tidak memperoleh hak cuti sebagaimana mestinya. Ketiga, tidak ada kompensasi atas masa kerja yang telah dijalani. Selain itu, ada beberapa hal lain yang juga dikeluhkan,” papar Sugeng.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV tidak tinggal diam atas permasalahan ini. “Kami di Komisi IV mencoba mengelaborasi satu per satu permasalahan tersebut. Dari situ kami menemukan bahwa perlu ada langkah konkret. Kami berencana memanggil pihak BST, selaku vendor tempat Mas Ardian bekerja, untuk meminta klarifikasi resmi,” tegas Sugeng.
Sugeng menambahkan, pihaknya akan mendalami regulasi-regulasi ketenagakerjaan yang digunakan sebagai dasar BST dalam mengambil tindakan terhadap driver-nya. “Kita akan gali lebih dalam dasar hukum mereka, termasuk soal pemotongan gaji, hak cuti, hingga kompensasi pasca PHK,” jelasnya.
Sugeng berharap, melalui klarifikasi mendalam ini, akan ditemukan titik terang sehingga hak-hak pekerja bisa dipenuhi secara adil. “Kami ingin semua hak driver, dalam hal ini Mas Ardian dan teman-temannya, dapat ditunaikan sepenuhnya. Tidak ada yang terdzolimi, tidak ada yang dipotong seenaknya. Itu target kita,” tegasnya.
Dalam audiensi itu, Komisi IV juga memberikan sejumlah masukan kepada kuasa hukum Alfa Yurist serta Dinas Tenaga Kerja. “Kami berharap semua pihak proaktif. Kepada Disnaker, kami minta agar lebih sigap dalam memfasilitasi penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan semacam ini. Kepada kuasa hukum, kami berikan arahan agar ke depan hak-hak kliennya benar-benar terjaga,” imbuh Sugeng.
Sementara itu, Yanuar Sindu Riyanto, Sekretaris Komisi IV, menambahkan bahwa forum ini merupakan bagian dari upaya perlindungan tenaga kerja di Kota Surakarta. “Agenda Komisi IV hari ini adalah menerima aspirasi dari salah satu pekerja BST yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi saat bekerja. Ini menjadi perhatian serius kami,” ucap Yanuar.
Ia menyebut, kehadiran Disnaker dalam forum ini juga menjadi penting untuk mempercepat koordinasi tindak lanjut. “Kita ingin ada jalan keluar yang terbaik. Tidak hanya untuk Mas Ardian, tetapi juga untuk para pekerja lain agar tidak mengalami hal serupa di masa mendatang,” tutupnya.
Arifin Rochman