HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta kembali menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru Tahun 2023. Kedua raperda itu adalah raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada PT Bank Jateng, dan raperda internalisasi nilai pancasila.
Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta terhadap dua raperda itu ditetapkan pada Rapat Paripurna ke-IV DPRD Kota Surakarta yang digelar di ruang Graha Paripurna, Kamis (13/04/2023).
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dalam pidatonya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dengan disetujuinya dua raperda tersebut.
“Terima Kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi disetujuinya raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada PT Bank Jateng, dan raperda internalisasi nilai pancasila,”kata Gibran
Dia mengatakan sebagai salah satu pemegam saham PT Bank Jateng, Pemerintah Kota Surakarta memiliki komitmen yang kuat meningkatkan peran PT Bank Jateng menjadi penggerak ekonomi Daerah. Hal itu telah ditunjukkan selama ini dan telah mampu memberi penghargaan kepada pemilik berupa dividen tahunan yang terus meningkat.
Gibran berharap penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta senilai Rp14 miliar pada PT Bank Jateng yang bersumber dari perubahan APBD tahun anggaran 2023, dan APBD tahun 2024 mampu meningkatkan kinerja PT Bank Jateng untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu secara khusus juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Surakarta telah menginisiasi raperda tentang Internalisasi Nilai Pancasila.
Kata dia, raperda internalisasi nilai pancasila akan menjadi payung hukum dalam menanamkan pemahaman dan penjiwaan nilai Pancasila, mewujudkan terlaksananya pengamalan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menanamkan nilai mental kebangsaan, meningkatkan wawasan kebangsaan dan mewujudkan karakter kebangsaan yang berdasarkan nilai Pancasila.
Internalisasi nilai Pancasila diperlukan untuk membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk dan beragam suku, ras, agama, golongan sosial, ekonomi dan budaya.
“Internalisasi nilai pancasila juga diperlukan untuk mewujudkan pengamalan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,”tandasnya
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Budi Prasetyo, S.Sos., M.A.P itu juga mengagendakan laporan pembahasan masing-masing Pansus kedua raperda tersebut. Laporan Pansus raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada PT Bank Jateng dibacakan Dinar Retna Indrasari, A.Md. Sedangkan laporan Pansus raperda internalisasi nilai pancasila dibacakan Yudha Sindu Riyanto, S.H. **
Jeprin S. Paudi