HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pokok persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (P2) APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran (TA) 2022, di ruang ruang Graha Paripurna, Senin (26/6/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Budi Prasetyo itu diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda P2 APBD Kota Surakarta TA 2022.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka bersama empat Pimpinan DPRD.
Meski disetujui dalam Rapat Paripurna, Banggar tetap memberikan beberapa catatan dan rekomendasi terhadap P2 APBD tersebut, diantaranya terkait perhitungan ketetapan penempatan baru los/kios pasar yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Surakarta yang tidak sesuai dengan ketentuan serta pengklasifikasian pada lain lain PAD yang sah dengan sub rincian hasil penjualan bangunan dan gedung yang dianggap tidak tepat.
“Rekomendasi agar OPD dalam melakukan perhitungan ataupun alokasi anggaran, harus selalu berpedoman dengan ketentuan yang berlaku,”ucap Tri Hono Setyo Putro yang membacakan laporan hasil pembahasan Banggar.
Selain itu, kelebihan pembayaran atas tunjangan keluarga dan beras karena perubahan status perkawinan dan anak yang berusia lebih dari 21 tahun pada 7 OPD sebesar Rp 49 juta. Banggar merekomendasikan agar seluruh OPD diharapkan selalu melakukan updating data keluarga pegawainya masing masing.
Banggar juga memberikan catatan terhadap penetapan remunerasi RSUD Ibu Fatmawati Soekarno Kota Surakarta yang belum sesuai ketentuan. “Rekomendasi, BLUD dalam mengambil kebijakan harus berdasarkan ketentuan, baik berupa peraturan kepala daerah ataupun keputusan kepala daerah yang berpedoman pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018,”ungkapnya
Selanjutnya, terkait kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.1 miliar 536 juta dan kelebihan bayar atas pembayaran pemasangan daya listrik sebesar Rp.47 juta atas 16 paket pekerjaan pada 6 OPD. Terkait hal itu, Banggar merekomendasikan agar Pemerintah Kota Surakarta lebih meningkatkan monitoring, pengawasan dan pengendalian atas paket pekerjaan pada setiap OPD.
DPRD kata Tri Hono, mendorong Pemerintah Kota Surakarta menuntaskan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan 60 hari dan melaporkan hasil tindak lanjut tersebut kepada DPRD sebagaimana amanah Permendagri Nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
DPRD berharap Pemerintah Kota Surakarta dalam pengelolaan keuangan negara tahun anggaran berikutnya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Perolehan opini WTP menandakan pengelolaan keuangan dan aset daerah selalu stabil. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surakarta harus tetap berupaya mempertahankan sistem yang sudah berjalan, dan memperbaiki jika ada sistem yang rusak,”tandasnya
Sementara, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, pada rapat Paripurna itu mengatakan, P2 APBD merupakan bagian dari siklus tahunan pengelolaan anggaran dan sebuah evaluasi dari keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah yang berbasis kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan dalam daftar pelaksanaan anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
Gibran berharap seluruh jajaran OPD selalu berusaha bekerja optimal dan meningkatkan kemampuan dengan memperhatikan rekomendasi yang telah disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Banggar serta memperluas wawasan dalam penjabaran berbagai kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota.
“Seluruh jajaran Pemerintah Kota Surakarta terus mempertahankan opini WTP di tahun tahun mendatang dengan senantiasa meningkatkan kualitas pelaporan dan kualitas SDM pengelolaan keuangan daerah,”harapnya **
Jeprin S. Paudi