HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta mengagendakan rapat paripurna penetapan Raperda APBD Tahun 2024 pada awal November 2024.

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surakarta, penetapan APBD 2024 itu akan digelar Jumat 3 November 2023, jam 13.00 Wib.

“Penetapan APBD 2024 tanggal 3 November jam 13.00 setelah salat Jumat,”kata Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo pada rapat Banmus di ruang Graha Paripurna, Selasa (31/10/2023).

Budi Prasetyo mengatakan, pada rapat Banmus tanggal 24 Oktober 2023 telah diputuskan rapat paripurna laporan hasil pembahasan, persetujuan bersama dan pendapat akhir Wali Kota terhadap APBD 2024 itu dilaksanakan, Selasa 31 Oktober 2023 hari ini. Namun, pada waktu yang sama, masih ada beberapa agenda DPRD, salah satunya kegiatan Pansus Raperda tentang Kota Layak Anak (KLA).

“Perkiraan kami tanggal 30 Oktober itu kita akan rapat Banggar, 31 Oktober Rapat Paripurna Penetapan APBD 2024,  tapi ternyata pada waktu yang sama masih ada kegiatan SOP Pansus KLA,  sehingga Banggar juga belum rapat dengan TAPD terkait lanjutan pembahasan RAPBD 2024,”urai dia

“Makanya rapat paripurna nanti siang tidak bisa dilaksanakan, dan hari ini kami sesuaikan kembali jadwalnya,”tambahnya

Politisi PDIP itu menambahkan, rapat Banggar bersama TAPD telah dijadwalkan Selasa 31 Oktober hingga 1 November 2023, sehingga ia berharap rapat paripurna penetapan APBD 2024 dapat dilaksanakan 3 November 2023.

Dijadwalkan, rapat paripurna penetapan APBD 2024 ini akan dihadiri langsung Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

“Bagaimana Mas Gilang, hari Jumat siang jam 1 Pak Wali masih kosong atau ada agenda,”tanya Budi

“Masih kosong, saget,”jawab Gilang, Sespri Wali Kota Surakarta yang ikut hadir pada rapat Banmus itu.

Selain menjadwalkan rapat paripurna penetapan APBD tahun 2024, Banmus juga telah mengagendakan pelaksananaan penyerapan aspirasi masyarakat (reses) anggota DPRD Kota Surakarta mada persidangan III tahun 2023.

Berbeda dengan reses sebelumnya yang dilaksanakan selama dua hari, reses masa persidangan III ini dilaksanakan selama 3 hari, dengan jumlah konstituen sebanyak 400 perserta.

“Kami mengusulkan jika dimungkinkan pelaksanaan reses menjadi tiga hari, dengan jumlah peserta masih sama seperti sebelumnya 400 peserta,”usul anggota Banmus, Siti Muslikah

Usulan itu diterima, sehingga pelaksanaan reses yang sedianya dilaksanakan 2 hari menjadi 3 hari, yaitu pada tanggal 24 – 26 November 2023.**

Jeprin S. Paudi