SURAKARTA – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, Rabu (9/7), DPRD dan Wali Kota Surakarta secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk ditetapkan menjadi Perda. Agenda ini menjadi salah satu dari tiga raperda yang dibahas dan disetujui bersama, selain Raperda RPJMD 2025–2029 serta Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024.

Raperda PAUD ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat dasar pendidikan generasi penerus, dengan misi memastikan seluruh anak usia dini di Kota Surakarta mendapatkan akses pendidikan berkualitas sejak usia dini.

Ketua Pansus, Sugeng Riyanto, menyampaikan bahwa substansi Raperda ini mencakup 12 bab dan 50 pasal, yang mengatur mulai dari penyelenggaraan, standar pendidikan, hingga peran serta masyarakat dalam mendukung program PAUD.

“PAUD diarahkan untuk membangun enam fondasi penting bagi anak-anak dalam menjalani masa depan, mulai dari nilai agama, emosi, sosial, hingga kesiapan kognitif,” tegas Sugeng.

Bahas Tuntas Lewat Diskusi, Studi Banding, hingga Public Hearing

Proses pembahasan Raperda PAUD dilakukan secara mendalam sejak 12 Maret hingga 2 Juli 2025. Tidak hanya melibatkan rapat kerja intensif, Pansus juga melakukan studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta dan Dinas Dikpora, serta konsultasi ke Kemendikbudristek dan Kemenkeu.

Public hearing yang digelar 26 Mei 2025 juga menjadi ruang partisipatif penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menyempurnakan substansi Raperda.

Raperda ini juga telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, serta dilakukan sinkronisasi hasil pada awal Juli sebelum akhirnya seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.

Dalam ketentuan baru, Raperda mengatur lebih detail mengenai peran serta masyarakat, terutama orang tua dan tokoh masyarakat, dalam mendukung tumbuh kembang anak di lembaga PAUD.

Selain itu, Raperda juga memberikan landasan penguatan terhadap penghargaan dan kesejahteraan pendidik PAUD, serta pengelolaan satuan PAUD secara akuntabel dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Kelima fraksi di DPRD Kota Surakarta, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKS, PSI, Partai Gerindra, dan Partai Karya Amanat Bangsa menyatakan menerima dan menyetujui Raperda PAUD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Kami berharap kehadiran Perda ini dapat menjadi dasar kuat dalam membentuk anak-anak Surakarta yang sehat, cerdas, dan berkarakter,” pungkas Widyastuti, anggota Pansus yang membacakan laporan di Paripurna.

Arifin Rochman