SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menyampaikan Nota Jawaban atas pendapat Wali Kota Surakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Perempuan. Nota Jawaban tersebut dibacakan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Rabu (12/6/2024).

Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, memimpin rapat yang dihadiri oleh anggota dewan dan beberapa perwakilan dari Pemerintah Kota. Dalam pembukaannya, Ia menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota atas pandangan dan masukan yang konstruktif terhadap Raperda tentang Pelindungan Perempuan yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Wali Kota.

Ety Isworo, Juru Bicara DPRD mengatakan bahwa Perlindungan perempuan adalah aspek penting dari hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan. Tujuan dari perlindungan perempuan adalah untuk memastikan bahwa perempuan dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan Perlindungan perempuan adalah upaya holistik yang mencakup berbagai aspek kehidupan untuk memastikan bahwa perempuan dapat hidup dengan aman, bermartabat, berkeluarga dan melanjutkan keturunan, pengembangan diri, memperoleh keadilan, kebebasan pribadi, rasa aman, kesejahteraan dan hak-hak perempuan lainnya.

“Pelindungan perempuan merupakan isu yang sangat penting dan mendesak. Kami menyadari bahwa Raperda ini harus disusun dengan seksama dan mempertimbangkan berbagai aspek agar dapat memberikan perlindungan bagi perempuan di Surakarta,” katanya saat membacakan nota jawaban.

Terkait jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang meningkat 3 tahun terakhir, Upaya yang akan dilakukan memberikan jaminan terhadap korban sesuai pasal 5 dalam Raperda.

“Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa Perempuan korban tindak kekerasan berhak untuk mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, penanganan berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi dan penanganan secara rahasia baik dari individu, kelompok atau lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah,” jelasnya.

Lebih Lanjut, Ety berharap peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam sinerginya dengan pemangku kepentingan dalam pelindungan Perempuan.

Selain itu, Ia mendorong Masyarakat untuk bekerjasama dalam hal informasi atau laporan kepada instansi yang berwenang apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan.

Dalam rapat paripurna, diputuskan bahwa Panitia Khusus (Pansus) akan dibentuk untuk menangani pembahasan Raperda tentang Pelindungan Perempuan. Pansus ini terdiri dari anggota dewan lintas fraksi yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap isu pelindungan perempuan.

Adapun anggota Pansus yang ditetapkan terdiri dari 15 anggota DPRD yaitu: Anna Budiarti, Siti Muslikah, Terty Maharani Gunawati, Titik Nurhayati, Indriani, Slamet Widodo, Ginda Ferachtriawan, Suyatno, Dyah Retno Pratiwi, Lim Purwanto kesemuanya dari Fraksi PDI Perjuangan.

Muhadi Syahroni dan Didik Hermawan dari Fraksi PKS, Ardianto Kuswinarno dan Agus Setiawan dari Fraksi PAN-Gerindra, serta Margono dari Fraksi Golkar-PSI.

Arifin Rochman