SURAKARTA – Pansus (Panitia Khusus) menggelar Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan, Jumat (31/1) di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta. Acara ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Taufiqurrahman, serta dihadiri oleh Muhammad Bilal, Wakil Ketua DPRD, Direktur Utama Perumda Pedaringan Syaifudin Bahri, anggota Pansus, serta berbagai undangan dari LSM, akademisi, OPD, dan stakeholder terkait.

Dalam pembukaannya, Taufiq menjelaskan bahwa sejak 2017 Perumda Pedaringan mengalami pengembangan dari hanya sekadar pergudangan menjadi Aneka Usaha. Salah satu hasil pengembangannya adalah pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada 2018. Saat ini, Perumda Pedaringan berencana memperluas usaha ke sektor pangan, seperti beras, jagung, dan kedelai, yang membutuhkan tambahan modal.

Taufiq menambahkan bahwa Wali Kota Surakarta telah mengajukan penyertaan modal ini ke DPRD setelah melalui kajian investasi. “Layak atau tidaknya investasi ini telah dikaji secara mendalam. Usulan ini telah disetujui dan dibahas melalui Pansus. Public Hearing ini bertujuan untuk menerima masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan Raperda ini,” jelasnya.

Sejumlah pihak memberikan masukan dalam Public Hearing ini. Koyani dari Kelompok Tani Banyuanyar menyampaikan bahwa sejak 2022 belum ada penyerahan hibah dari Kementerian, yang meliputi hibah senilai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk gudang dan peralatan.

Selain itu, Totok Edy Nyarto dari LPMK Purwosari mempertanyakan penambahan modal dari Pemkot yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir dan menanyakan peruntukan dana tersebut, termasuk jenis usaha yang akan dikembangkan dan proyeksi keuntungan yang diharapkan.

Lebih lanjut, Heru dari LPMK Kelurahan Tegalharjo menyoroti Draft Raperda Pasal 3 Ayat 2 dalam Raperda yang menyebutkan penyertaan modal untuk pemeliharaan jalan dan area parkir. Ia mempertanyakan apakah selama ini tidak ada anggaran pemeliharaan untuk fasilitas tersebut.

Sementara itu, Yesti dari Bank Indonesia Solo mengapresiasi tujuan penambahan modal Pedaringan dalam upaya pengendalian inflasi daerah dan menawarkan kerja sama dalam program layanan dan Kerjasama Antar Daerah (KAD) guna mendukung stabilitas harga pangan.

Dalam kesempatan yang sama, Agus dari Perkumpulan Peternak Petelur Soloraya menanyakan mekanisme penggunaan tambahan modal Rp7,5 miliar, khususnya dalam sistem jual beli jagung. Ia berharap agar modal digunakan untuk membayar barang setelah diterima, bukan sebelum barang tiba seperti sebelum penambahan modal.

Tanggapan Berbagai Masukan

Menanggapi berbagai masukan, Direktur Utama Perumda Pedaringan, Syaifudin Bahri, menjelaskan bahwa saat ini modal tunai Perumda Pedaringan sebesar Rp5 miliar, ditambah modal SPBU Rp1 miliar, sehingga totalnya Rp6 miliar. Modal tersebut telah dikelola dengan baik dan dalam lima tahun terakhir telah menghasilkan aktiva lancar sebesar Rp17 miliar serta menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta sebesar Rp4,6 miliar.

Terkait rencana penambahan modal Rp7,5 miliar, Syaifudin merinci alokasinya sebagai berikut: Rp3,5 miliar untuk modal komoditas pangan (padi, jagung, kedelai), Rp1,5 miliar untuk pengembangan infrastruktur, termasuk sistem packaging otomatis, serta Rp2,5 miliar untuk peningkatan jalan dan lahan parkir. Ia menegaskan bahwa perbaikan lahan parkir sangat diperlukan mengingat kondisi saat ini kurang memadai, terutama di musim hujan. Lahan parkir yang lebih baik akan meningkatkan keamanan truk yang bermalam di Pedaringan dan berdampak positif pada pendapatan perusahaan.

“Dengan penyertaan modal ini, kami menargetkan profit minimal dua kali lipat dari profit saat ini. Kami yakin dengan infrastruktur dan permodalan yang lebih baik, kinerja kami juga akan semakin meningkat,” ujarnya.

Syaifudin menambahkan bahwa penyertaan modal ini direncanakan untuk 2026, karena Raperda masih dalam tahap pembahasan. Ia juga menegaskan bahwa anggaran ini harus masuk dalam anggaran murni, bukan anggaran perubahan.

Public Hearing ini memberikan berbagai masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan Raperda Penyertaan Modal kepada Perumda Pedaringan. DPRD Kota Surakarta akan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari masyarakat, akademisi, serta stakeholder lainnya sebelum Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan Perumda Pedaringan dapat semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam pengendalian inflasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta.

Arifin Rochman