HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Setelah melalui dinamika dalam pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Surakarta menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun 2023 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024.
Bentuk kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan antara Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dengan Ketua DPRD Budi Prasetyo dan Wakil Ketua DPRD Sugeng Riyanto, Achmad Sapari dan Taufiqurrahman, disaksikan Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa, Anggota DPRD dan seluruh undangan yang hadir pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, di gedung Graha Paripurna, Jumat (11/8/2023).
Muhadi Syahroni, yang membacakan hasil pembahasan Banggar menjelaskan, salah satu yang dijadikan dasar dalam penyusunan rancangan KUPA – PPAS Tahun 2023 adalah perubahan asumsi perekonomian Provinsi Jawa Tengah.
Muhadi menyebut, berdasarkan laporan perekonomian Provinsi Jawa Tengah Mei 2023 Bank Indonesia, Pemulihan ekonomi Jawa Tengah pada triwulan I 2023 terus berlanjut meski lebih rendah.
Perekonomian Jawa Tengah pada triwulan I 2023 tumbuh 5,04 persen, lebih tinggi dibandingkan perekonomian Nasional 5,03 persen. Sumber pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah terbesar pada sisi pengeluaran adalah konsumsi rumah tangga dan investasi.
“Sementara dari sisi lapangan usaha, sumber pertumbuhan bersumber dari lapangan usaha industri pengolahan dan perdagangan,”jelasnya
Kedepan, lanjut Muhadi, pemulihan ekonomi Jawa Tengah diperkirakan terus berlanjut dengan didukung perbaikan dari sisi domestik meski dibayangi kenaikan inflasi. Di sisi domestik, kinerja investasi diperkirakan tumbuh sementara konsumsi rumah tangga relatif stabil.
“Prospek Jawa Tengah yang memiliki kawasan industri terpadu diharapkan mampu terus menjadi penarik investor dalam merelokasi industri maupun investasi teknologi terkini dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi,”paparnya
Muhadi menambahkan, target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2023 bertambah sebesar Rp1.028.328.776, atau 0,05 persen dari sebesar Rp2.106.611.499.812, sehingga menjadi sebesar Rp2.107.639.828.588.
Perubahan pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD pada KUPA PPAS Tahun 2023 ditargetkan mengalami kenaikan sebesar Rp. 15.293.728.558. Kenaikan itu bersumber dari operasional kereta Jaladara Rp.20 juta, retribusi parkir Rp.40 Juta, pelayanan pengujian Rp.40 Juta, penambahan pajak hotel Rp.500 juta, penambahan pajak restoran Rp.1 miliar 500 juta, penambahan pajak hiburan Rp.500 juta, pnambahan pajak bumi bangunan Rp.1 miliar 45 juta, DBH pajak Provinsi (Bankeu Gub Rp 5 miliar, retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp.2 miliar dan UGR Simpang Joglo (lain lain PAD yang sah) Rp. 6 miliar 648 juta.
Sementara itu, berdasarkan hasil pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2024, disepakti pendapatan daerah semula Rp.2.070.290.695.416, setelah pembahasan mengalami penambahan sebesar Rp.131.588.000.000, sehingga menjadi Rp. 2.201.878.695.416.
Asumsi pendapatan tersebut berasal pendapatan hibah air minum dan air limbah sebesar Rp.12 miliar, lain lain PAD yang sah Rp.10 miliar 674 juta, DBH pojak pusat Rp.4 miliar 414 juta, PBB P2 Rp.3 miliar, bagi hasil laba TSTJ Rp.1,5 miliar serta dana alokasi umum sebesar Rp.100 miliar.
Pada komponen belanja daerah semula sebesar Rp.2.173.290.695.416, setelah pembahasan mengalami penambahan sebesar Rp.159.588.000.000, sehingga menjadi Rp. 2.332.878.695.416. Belanja operasi dan modal semula sebesar Rp.2.153.290.695.416, setelah pembahasan mengalami penambahan sebesar Rp.159.588.000.000, sehingga menjadi Rp. 2.312.878.695.416.
Pada KUA PPAS tahun 2024 juga disepakati belanja prioritas RKPD tahun 2024 diarahkan pada penanganan stunting yang berkelanjutan. **
Jeprin S. Paudi