Surakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Kamis Lalu, (25/7/2024) di Gedung Graha Paripurna.

Rekapitulasi dari Pembahasan Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Surakarta disepakati mengalami penambahan 7.630.000.000 rupiah.

Bentuk kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Teguh Prakosa dengan Ketua DPRD Budi Prasetyo dan Wakil Ketua DPRD Sugeng Riyanto, Achmad Sapari dan Taufiqurrahman. Penandatanganan disaksikan Sekretaris DPRD, Anggota DPRD dan seluruh undangan yang hadir pada Rapat Paripurna.

Anna Budiarti, yang membacakan hasil pembahasan Banggar menjelaskan bahwa Pembahasan Rapat Kerja Badan Anggaran bersama TAPD Kota Surakarta dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 24 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Banggar.

Selain itu, Dasar Penyusunan Perubahan KUPA adalah Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 68 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2024.

Berdasarkan hasil pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah semula Rp. 2.313.604.163.003,00 setelah pembahasan mengalami penambahan sebesar Rp. 7.630.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 2.321.234.163.003,00.

Pada komponen belanja daerah semula sebesar Rp. 2.429.864.542.077,88 setelah pembahasan mengalami penambahan sebesar Rp. 7.630.000.000,00 sehingga menjadi Rp.2.437.494.542.077,88

Lebih lanjut, Belanja Operasi dan Modal semula sebesar Rp. 2.423.864.542.077,88 setelah pembahasan mengalami penambahan sebesar Rp. 8.630.000.000,00 sehingga menjadi sebesar Rp. 2.432.494.542.077,88

Komponen Belanja Tidak Terduga semula sebesar Rp. 6.000.000.000,00 setelah pembahasan mengalami pengurangan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 5.000.000.000,00

Sementara itu untuk Komponen pembiayaan daerah yang meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan.

Arifin Rochman