SURAKARTA — Setelah melalui rangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD bersama Pemerintah Kota akhirnya menetapkan kesepakatan nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kota Surakarta sebesar Rp 2,1 triliun. Besaran tersebut lebih rendah dari angka Rp 2,3 triliun yang tercantum dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS).

Penurunan nilai tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), yang menyebabkan daerah harus menyesuaikan struktur anggarannya secara menyeluruh. Kondisi ini membuat Pemkot dan DPRD bekerja keras menyelaraskan berbagai komponen belanja agar tetap sesuai kebutuhan prioritas daerah.

Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses penyelarasan antara kebutuhan program dan kemampuan fiskal tidaklah mudah. Terdapat selisih hampir Rp 199 miliar yang harus disesuaikan dari rancangan awal KUA–PPAS.

“Kalau dilihat dari KUA-PPAS memang karena dampak TKD, penurunannya cukup signifikan. Kemarin hampir Rp 199 miliar yang harus disesuaikan. Karena ini kebijakan nasional, apa pun ya kita atasi dan cari solusinya bersama TAPD. Alhamdulillah bisa selesai,” ujar Budi.

Menurutnya, efisiensi dilakukan secara merata, terutama pada belanja rutin perangkat daerah seperti makan minum, pemeliharaan, perjalanan dinas, hingga bahan bakar. Penurunan indeks konsumsi rapat dan kegiatan dinas juga diberlakukan di seluruh perangkat daerah, termasuk DPRD.

“Penurunan indeks makan dan minum berlaku di seluruh perangkat daerah, termasuk di DPRD. Kegiatan fisik juga dikurangi porsinya. Tapi pembangunan masih tetap ada meskipun tidak besar, misalnya peningkatan jalan, fasilitas sarpras, drainase, serta pasar,” jelasnya.

Pelayanan Publik Tidak Boleh Terdampak Efisiensi

Budi menegaskan bahwa meskipun dilakukan pengetatan anggaran, pelayanan publik tidak boleh dikurangi. Ia menyebut beberapa kebijakan yang sebelumnya sempat disesuaikan, seperti stimulan atau operasional Posyandu, kembali diperjuangkan agar tetap berjalan pada 2026.

Salah satu komponen pembiayaan yang cukup membebani APBD adalah gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah pusat tahun depan tidak mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran gaji PPPK.

“Karena DAU untuk gaji PPPK tahun depan nol, maka sekitar Rp 12 miliar untuk gaji PPPK harus dipenuhi dari APBD. Kalau tidak ada langkah strategis, APBD 2026 bisa defisit,” tegasnya.

Dari sisi pendapatan, DPRD memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surakarta tetap mampu menembus angka di atas Rp 1 triliun. Namun Budi mengingatkan agar upaya peningkatan pendapatan tidak langsung dibarengi dengan kenaikan tarif pajak daerah maupun retribusi.

“Yang kemarin belum maksimal harus dimaksimalkan dulu. Kalau mau melihat peluang potensi baru, silakan dikembangkan. Jangan sampai masyarakat terbebani di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah,” tutupnya.

Arifin Rochman