HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan secara resmi terhadap pertanyaaan sejumlah Fraksi di DPRD Kota Surakarta terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Surakarta tahun 2023.

Dua raperda tersebut yaitu, raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surakarta Tahun 2023-2053.

Sebelumnya ada tiga Fraksi yang mempertanyakan substansi dari materi raperda tersebut, yaitu Fraksi Golkar – PSI, Ffraksi PAN – Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Gibran menjelaskan, perbedaan mendasar antara penyelenggaraan bangunan gedung dan izin mendirikan bangunan adalah izin mendirikan bangunan dihapus dan diganti menjadi persetujuan bangunan gedung yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mengacu pada norma, Standar, prosedur dan kriteria dari pemerintah pusat.

“Implementasi terkait pelayanan terhadap masyarakat lebih meringankan dikarenakan adanya pembakuan prosedur, dokumen dan waktu,”jelas Gibran pada rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, Selasa (24/10/2023).

Dia menambahkan, standar keselamatan untuk bangunan gedung telah diatur dalam raperda ini meliputi standar teknis bangunan gedung, standar keselamatan untuk pencegahan kebakaran, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

“Ketentuan mengenai bangunan gedung hijau dan insentif bangunan gedung hijau juga telah diatur dalam BAB III standar teknis bangunan gedung”ungkap dia

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menjelaskan, langkah konkrit untuk melindungi dan melestarikan lingkungan dalam raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surakarta Tahun 2023-2053, diantaranya pengelolaan keanekaragaman hayati Kota Surakarta melalui optimalisasi ruang terbuka hijau, udara bersih melalui pengawasan uji kualitas udara dan penyediaan transportasi umum, pengelolaan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik di tempat pembuangan akhir Putri Cempo dan pengelolaan sampah yang inovatif dengan melibatkan berbagai pihak, serta pengelolaan sumber daya air melalui pengelolaan air limbah domestik, pemantauan kualitas air sungai, optimalisasi ruang terbuka hijau untuk peningkatan serapan air tanah.

Kata dia, raperda tersebut dalam mengurangi dampak perubahan iklim dilakukan dengan mitigasi perubahan Iklim melalui peningkatan kapasitas masyarakat pada program penambahan jumlah kampung iklim di Kota Surakarta sebagai model kampung yang menggunakan energi terbarukan, pengurangan emisi gas rumah kaca dan pengelolaan sampah secara terpadu.

“Demikian satu persatu secara keseluruhan telah disampaikan jawaban dan tambahan penjelasan atas pandangan umum Fraksi DPRD Kota Surakarta. Semoga dapat dipahami dan menjadi bahan dalam pembahasan,”tandasnya **

Jeprin S. Paudi