HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Sejumlah pejabat fungsional Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI berkunjung ke Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Surakarta, Kamis (02/03/2023).
Rombongan diterima langsung Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim, S.H., M.M, didampingi sejumlah pejabat fungsional Setwan di ruang Kepanitiaan.
Kunjungan itu dalam rangka mendiskusikan pola karir Jabatan Fungsional (Jabfung) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
“Kami ingin mengetahui bagaimana perkembangan di daerah, seperti apa pengembangan SDMnya, apa saja kesulitan dan hambatan yang dihadapi dalam proses implementasi jabfung ini,”kata Kepala Bagian Perencanaan dan Pola Karir ASN Setjen DPR RI, Heny Widyaningsih, S.Psi, ditemui usai kunjungan itu.
Ia mengatakan sebagai Instansi pembina, Setjen DPR RI berkewajiban melakukan pembinaan terhadap jabatan fungsional perisalah legislatif dan asisten perisalah legislatif.
Pejabat Setjen DPR RI itu mengaku tertarik berkunjung ke Setwan Surakarta karena ingin melihat langsung bagaimana implementasi Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023.
“Kami memperoleh informasi baru 1 orang ASN di Setwan Surakarta sebagai perisalah legislatif yang direktrut dari formasi CPNS. Kami ingin tahu sebenarnya kesulitannya apa sehingga teman teman di Sekretariat DPRD belum ada ketertarikan terhadap jabatan fungsional dari perisalah legislatif,”urainya
Heny menyebut sejak tahun 2019 setjen DPR RI merekrut banyak perisalah legislatif melalui formasi CPNS. Bahkan karena adanya penyetaraan sebagian pejabat struktural di gedung parlemen pusat itu telah beralih ke perisalah legislatif.
Namun, saat sesi diskusi, Ia mengungkap sederet permasalahan yang dihadapi sebagai konsekuensi dari penerapan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabfung. Diantaranya banyaknya ASN yang sebelumnya memangku jabatan struktural harus dialihkan ke jabatan fungsional. Hal tersebut berimbas pada berkurangnya tunjangan kinerja (tukin) yang diterima.
Proses penyetaraan jabatan struktural ke fungsional di Setjen DPR RI sudah dilakukan, namun hanya di bawah Biro SDM “Yang lain nggak mau disetarakan, karena tukin mereka turun,”ungkapnya
Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 itu banyak membuat galau mereka yang memangku jabatan fungsional. Karenanya, dia mendorong kedepan perlunya perbaikan bersama.
“Kedepan kita bisa saling membangun untuk perbaikan negeri ini. Kalau tidak ada masukan kepada pemerintah kondisinya akan seperti itu,”ujarnya.
Dia juga berharap ASN yang memangku jabatan fungsional memiliki semangat yang tinggi, bekerja dengan hati dan merasa memiliki jabatan yang diemban.
Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim pada kesempatan itu mengatakan, seharusnya dengan terbitnya Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan fungsional lebih diutamakan dan mendapat porsi perhatian lebih ketimbang jabatan struktural.
Mantan Kapala Bagian Hukum di era Wali Kota Surakarta Joko Widodo (Jokowi) itu menyampaikan adagium hukum lex specialis derogat lex generalis. Artinya sebuah asas hukum di mana peraturan yang bersifat khusus dapat menyampingkan peraturan yang bersifat umum.
“Spesialis yang fungsi-fungsi itulah yang harus diutamakan daripada general. Struktural itu general,”Kata Kinkin.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Kepala Bagian Perencanaan dan Pola Karir ASN Setjen DPR RI, Heny Widyaningsih bersama stafnya yang telah berkunjung ke Sekretariat DPRD Kota Surakarta.
“Terima kasih telah berkunjung ke Setwan Surakarta. Mudah-mudahan dapat kembali ke tempat tugas dengan selamat, dan kita sama-sama-saling memotivasi untuk dapat berkinerja yang baik bagi republik ini,”harapnya
Pada sesi diskusi itu, Analis Hukum Muda Setwan Surakarta Lestari S.H., M.Hum ikut menjelaskan terkait proses penyetaraan jabfung yang berlangsung di Sekretariat DPRD berdasarkan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 42 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat DPRD.
Sementara, Danang Mardhi Prabowo, S.Kom selaku fungsional Pranata Komputer Ahli Pertama di Sekretariat DPRD Surakarta ikut membagi pengalaman dan suka dukanya di jabatan fungsional. Danang juga ikut menjelaskan proses kerja e-notulen dan ragam aplikasi yang diciptakan untuk mendukung tugas fungsi Sekretariat DPRD. **
Jeprin S. Paudi