DPRDDPRD

Di Akhir Tahun 2025, DPRD Bersama Wali Kota Surakarta Sepakati Empat Raperda

  • Home
  • Uncategorized
  • Di Akhir Tahun 2025, DPRD Bersama Wali Kota Surakarta Sepakati Empat Raperda

SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta bersama Wali Kota Surakarta menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Rabu (24/12). Persetujuan bersama tersebut menjadi puncak dari rangkaian pembahasan intensif yang telah dilakukan Panitia Khusus (Pansus).

Empat Raperda yang disetujui bersama yakni Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus terhadap masing-masing Raperda. Laporan tersebut dibacakan secara resmi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Surakarta, jajaran OPD, serta undangan yang hadir.

Dalam penyampaian laporan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, laporan hasil pembahasan Panitia Khusus dibacakan oleh Daniel Rizki Waluyo, selaku anggota Panitia Khusus. Dalam laporannya, Pansus menyampaikan bahwa Raperda ini disusun sebagai respons atas pesatnya perkembangan infrastruktur telekomunikasi yang memerlukan penataan agar tetap selaras dengan tata ruang kota.

“Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan untuk selanjutnya dilaporkan dan dimohonkan persetujuan bersama dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta,” disampaikan Daniel saat membacakan laporan.

Pansus menegaskan bahwa Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum pengendalian pemasangan tiang, kabel, dan sarana telekomunikasi agar tidak mengganggu estetika kota, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat.

Selanjutnya, laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Khusus, Salim. Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa regulasi ini menjadi landasan penting dalam menjaga kerukunan sosial di tengah masyarakat Kota Surakarta yang majemuk.

“Toleransi bermasyarakat merupakan fondasi terciptanya masyarakat yang harmonis, di mana setiap individu merasa aman dan nyaman dalam perbedaan. Oleh karena itu diperlukan pranata hukum sebagai dasar penyelenggaraan toleransi bermasyarakat di Kota Surakarta,” jelas Salim saat membacakan laporan hasil pembahasan.

Perda ini mengatur peran pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan potensi intoleransi dan konflik sosial.

Sementara itu, laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum, disampaikan oleh Mukarromah, Anggota Panitia Khusus. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pencabutan perda dilakukan setelah melalui evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan skema KPBU pada layanan PJU.

“Dalam implementasinya, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha pada layanan penerangan jalan umum menghadapi berbagai kendala dan dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan daerah, sehingga perlu dilakukan pencabutan peraturan daerah tersebut,” jelasnya.

Dengan pencabutan perda ini, Pemerintah Kota Surakarta diharapkan dapat menerapkan pola pengelolaan PJU yang lebih efektif, efisien, dan adaptif.

Adapun laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibacakan oleh Agus Widodo, selaku anggota Panitia Khusus. Dalam laporannya, Pansus menyampaikan bahwa perubahan perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dilakukan penyesuaian guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta optimalisasi pendapatan asli daerah,” ungkap Agus dalam forum paripurna.

Setelah seluruh laporan hasil pembahasan Panitia Khusus disampaikan dalam forum Rapat Paripurna, agenda dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara DPRD Kota Surakarta dan Wali Kota Surakarta. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh Wali Kota Surakarta dan pimpinan DPRD Kota Surakarta sebagai bentuk kesepakatan resmi atas empat Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas.

Momentum persetujuan bersama di penghujung Tahun 2025 ini menjadi penutup rangkaian kerja legislasi DPRD Kota Surakarta sepanjang tahun, sekaligus mencerminkan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kota Surakarta dalam menghadirkan regulasi yang responsif, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Arifin Rochman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *