Terima Audiensi GMKR Soloraya, DPRD Surakarta Tegaskan Aspirasi Telah Dikirim ke DPR RI

29 Oktober 2026 | oleh Admin DPRD
Icon

SURAKARTA – Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Ardianto Kuswinarno, menerima audiensi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) Soloraya yang menyampaikan sikap terkait Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Audiensi yang berlangsung pada Rabu (28/10) tersebut sekaligus menjadi momentum bagi GMKR untuk mengonfirmasi perkembangan surat aspirasi yang sebelumnya dititipkan kepada DPRD Kota Surakarta untuk diteruskan ke DPR RI.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan serupa yang digelar dua pekan sebelumnya, pada Rabu (14/10), ketika GMKR Soloraya menyampaikan aspirasi terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam pertemuan tersebut, GMKR meminta kepastian mengenai tindak lanjut surat yang telah disampaikan melalui DPRD Kota Surakarta.

Ardianto menjelaskan bahwa surat aspirasi tersebut telah dikirimkan melalui Sekretariat DPRD Kota Surakarta sesuai prosedur yang berlaku untuk diteruskan kepada DPR RI.

“Siang hari ini, teman-teman menanyakan langkah yang kemarin, apakah surat-surat yang dititipkan sudah dikirim atau belum. Bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda, mereka mengingatkan agar apa yang disampaikan tidak hanya sekadar lip service atau hanya datang dan pergi. Karena itu, kami buktikan bahwa aspirasi mereka sudah kami kirimkan ke DPR RI,” ujar Ardianto.

Ia menegaskan, DPRD Kota Surakarta telah menjalankan perannya dengan meneruskan surat aspirasi tersebut. Sementara itu, tindak lanjut maupun keputusan atas aspirasi yang disampaikan menjadi kewenangan DPR RI.

“Kita sudah mengirimkan sesuai prosedur. Surat yang mereka titipkan kepada kami sudah dikirim melalui Setwan untuk diteruskan ke DPR RI. Semuanya sudah kami sampaikan, dan mereka juga sudah merasa lega karena yang terpenting surat tersebut sudah diterima di DPR RI. Selanjutnya, kewenangan ada di DPR RI,” jelasnya.

Selain mengonfirmasi perkembangan surat, audiensi juga membahas kembali aspirasi GMKR mengenai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Ardianto, persoalan tersebut juga berkaitan dengan proses dan kewenangan lembaga di tingkat pusat sehingga tindak lanjutnya berada di ranah DPR RI.

Ardianto menyampaikan bahwa DPRD Kota Surakarta akan tetap mengawal aspirasi yang telah disampaikan. Ia juga menyatakan akan berupaya mengomunikasikan persoalan tersebut secara internal di lingkungan partainya, Gerindra, sebagaimana aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan GMKR dalam audiensi.

“Kami diminta untuk mengawal, dan itu akan kami kawal. Tadi mereka menyampaikan bahwa PKS dan PDI Perjuangan sudah terbuka terhadap aspirasi pemakzulan tersebut, sedangkan di partai kami, Gerindra, menurut yang mereka sampaikan, belum. Nanti secara pribadi saya juga akan mencoba mengomunikasikan hal ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Ardianto kembali menekankan bahwa langkah selanjutnya terkait proses yang diminta GMKR berada dalam kewenangan DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui audiensi ini, DPRD Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui jalur kelembagaan. DPRD juga mendorong agar komunikasi antara masyarakat dan lembaga perwakilan tetap terjaga, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arifin Rochman