Komisi IV Ultimatum Persis, Tunggakan Sewa Stadion Manahan Rp 3,21 Miliar Harus Tuntas Akhir 2026

29 Oktober 2026 | oleh Admin DPRD
Icon

SURAKARTA – Komisi IV DPRD Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian tunggakan sewa Stadion Manahan oleh PT Persis Solo Saestu. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (28/10), dewan memberikan tenggat hingga akhir Desember 2026 agar tunggakan beserta denda senilai Rp 3,21 miliar segera diselesaikan.

Rapat yang membahas komitmen manajemen PT Persis Solo Saestu terkait pemanfaatan aset Pemerintah Kota Surakarta tersebut berlangsung dinamis. RDP dihadiri pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), serta perwakilan manajemen PT Persis Solo Saestu.

Suasana rapat sempat memanas ketika anggota Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Roro Indradi Sarwo Indah, menggebrak meja sebagai bentuk kekecewaan. Hal itu dipicu jawaban perwakilan Persis yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian kewajiban pembayaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, menjelaskan bahwa besaran tunggakan tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat kerja bersama Dispora. Hingga 13 Oktober 2026, akumulasi tunggakan sewa Stadion Manahan beserta denda yang harus dibayarkan manajemen Persis mencapai Rp 3,21 miliar.

“Komisi IV sangat kecewa karena yang hadir bukan orang yang semestinya bisa memberikan jawaban. Yang hadir dari sekretariat dan tidak bisa memberikan kepastian kapan akan membayar,” tegas Sugeng.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan langsung dari pihak manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kehadiran perwakilan yang belum dapat memastikan waktu pembayaran membuat dewan mempertanyakan keseriusan penyelesaian kewajiban kepada Pemerintah Kota Surakarta.

Sugeng juga mengungkapkan bahwa Dispora telah melayangkan surat kepada manajemen Persis sebanyak tiga kali. Namun, hingga RDP berlangsung, pihaknya menyebut belum menerima jawaban tertulis yang menjelaskan alasan tunggakan maupun kepastian pelunasannya.

“Tidak ada alasan yang disampaikan. Dispora sudah melayangkan surat tiga kali kepada manajemen Persis, tetapi tidak ada sekalipun jawaban tertulis. Komisi IV juga sudah mengundang, tetapi yang hadir bukan pihak yang bisa memberikan keterangan,” ujarnya.

Komisi IV menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan tidak boleh terus berlarut-larut. Oleh karena itu, manajemen Persis diminta segera menyampaikan komitmen pembayaran secara resmi dan memastikan seluruh kewajiban, termasuk denda, dapat dituntaskan paling lambat akhir Desember 2026.

“Tidak mau tahu, tunggakan harus diselesaikan sampai akhir Desember 2026. Harus clear, selesai,” tandas Sugeng.

Ia menjelaskan, tunggakan tersebut berkaitan dengan kewajiban sewa sejak akhir 2024. Dengan rentang waktu yang telah berlangsung cukup lama, penyelesaian pembayaran dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV juga merekomendasikan kepada Wali Kota Surakarta, Respati Ardianto, agar mengevaluasi pemanfaatan Stadion Manahan dan lapangan-lapangan milik Pemerintah Kota Surakarta apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai tenggat waktu.

Sugeng menilai, fasilitas olahraga milik pemerintah daerah harus memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Menurutnya, kebutuhan warga terhadap lapangan untuk berolahraga dan beraktivitas juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemanfaatan aset ke depan.

“Kalau tidak selesai, pada 2027 dan seterusnya, stadion dan lapangan-lapangan itu lebih baik digunakan masyarakat Kota Surakarta yang selama ini mengalah. Kita memberikan kesempatan agar dikelola secara profesional, tetapi kalau hasilnya seperti ini, lebih baik APBD digunakan untuk merawat fasilitas tersebut dan dimanfaatkan masyarakat umum,” paparnya.

Meski menyampaikan ultimatum, Komisi IV tetap membuka ruang dialog bagi manajemen Persis. Dewan mempersilakan jajaran manajemen yang memiliki kewenangan untuk hadir dan memberikan penjelasan secara langsung, termasuk menyampaikan langkah konkret penyelesaian tunggakan.

“Kami melihat komitmennya. Kalau memang ada manajemen Persis yang bisa menjawab dan mau datang, kami akan menerima. Tetapi yang pasti, tunggakan harus selesai pada 2026,” tegasnya.

Sementara itu, Accounting Officer PT Persis Solo Saestu, Ferry Eko Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh tunggakan yang menjadi kewajiban klub. Namun, kepastian mengenai waktu dan skema pembayaran masih harus dikoordinasikan dengan jajaran direksi dan komisaris perusahaan.

Ferry menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, Komisi IV mendorong manajemen Persis segera menyampaikan surat resmi kepada Dispora sebagai bentuk komitmen tertulis mengenai rencana pembayaran.

“Komitmen kami tetap ingin menyelesaikan segala tunggakan. Tadi juga didorong oleh pimpinan rapat untuk segera membuat surat legal formal terkait kapan pastinya akan ada pembayaran dari pihak Persis,” jelas Ferry.

Ia menambahkan, surat tersebut nantinya dapat memuat jadwal pembayaran atau payment schedule. Adapun mekanisme pelunasan, baik secara bertahap maupun sekaligus, masih akan dibahas lebih lanjut secara internal bersama direksi dan komisaris.

“Kami akan koordinasi dulu dengan Pak Direktur dan Pak Komisaris, khususnya karena kebijakan itu nanti mereka berdua yang mengambil. Yang pasti, kami akan mendorong pemberian surat legal formal terlebih dahulu kepada Dispora,” pungkasnya.

Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Kota Surakarta berharap ada kepastian dan langkah konkret dari manajemen PT Persis Solo Saestu dalam menuntaskan kewajibannya. Dewan menegaskan bahwa pemanfaatan aset pemerintah daerah harus disertai tanggung jawab, kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran, serta manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Surakarta.

Arifin Rochman