SURAKARTA – Komisi II DPRD Kota Surakarta menerima audiensi Paguyuban UMKM Solo (PUS) di Graha Paripurna, Kamis (5/11). Dalam pertemuan tersebut, para pelaku UMKM menyampaikan berbagai keluhan sekaligus 10 poin aspirasi terkait kondisi usaha yang dinilai semakin menantang dan membutuhkan keberpihakan kebijakan pemerintah daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Surakarta, Mukarromah, mengatakan audiensi tersebut menjadi ruang bagi para pelaku UMKM untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi, mulai dari sulitnya akses pemasaran, keterbatasan dukungan pemerintah, hingga persaingan dengan produk usaha berskala besar.
Menurutnya, salah satu aspirasi utama yang disampaikan adalah mendorong instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta agar lebih mengutamakan penggunaan produk UMKM lokal, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun pengadaan barang dan jasa, termasuk produk kuliner, kerajinan, fesyen, herbal, dan lainnya.
“Teman-teman UMKM merasa dukungan pemerintah terhadap produk lokal masih perlu ditingkatkan. Mereka juga mengeluhkan sulitnya masuk ke dalam E-Katalog. Padahal, seharusnya UMKM Solo bisa diberikan ruang dan kesempatan menjadi penyedia kebutuhan instansi pemerintah. Ini menjadi salah satu hal yang akan kami dorong dan tindak lanjuti,” ungkap Mukarromah.
Ia menegaskan, jangan sampai belanja pemerintah justru lebih banyak dinikmati pelaku usaha besar, sementara UMKM lokal yang membutuhkan dukungan pemasaran semakin tersisih.
Selain itu, PUS menyampaikan aspirasi terkait pemutihan Kredit Usaha Rakyat (KUR) macet, pemberian akses hibah tanpa persyaratan jaminan maupun BI Checking, serta pembukaan peluang bagi UMKM untuk menjadi pemasok kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mukarromah melanjutkan, para pelaku UMKM juga mengusulkan agar anggaran pelatihan yang selama ini diselenggarakan oleh dinas-dinas, khususnya kegiatan di hotel, dapat dialihkan untuk belanja produk UMKM. Mereka menilai pelatihan yang berulang dengan peserta relatif sama belum memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan usaha.
“Harapannya, dukungan pemerintah tidak hanya berhenti pada pelatihan, tetapi ada keberlanjutan. Produk mereka dibeli, dipromosikan, dan diberikan kesempatan untuk terus berkembang. Jadi, manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh pelaku UMKM,” jelasnya.
Aspirasi lainnya adalah mendorong instansi pemerintah menggunakan produk UMKM dalam setiap kegiatan seminar, workshop, maupun peringatan hari besar kenegaraan. Bahkan, UMKM berharap dapat menjadi pemasok tetap untuk memenuhi kebutuhan kegiatan di lingkungan pemerintahan.
PUS juga meminta adanya pemanfaatan aset-aset strategis milik pemerintah yang selama ini belum optimal untuk dijadikan lokasi berjualan UMKM. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kawasan belakang Benteng Vastenburg yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai shelter UMKM.
Pengelolaannya diharapkan disertai pembinaan secara berkala agar para pedagang tidak sekadar diberikan tempat, tetapi juga mendapatkan pendampingan usaha.
Selanjutnya, mereka mengusulkan penghapusan pajak minimum bagi restoran, kantin, dan warung, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, serta mendorong Pemkot menyewa ruko untuk dijadikan shelter UMKM atau menggandeng komunitas UMKM dalam mengelola aset daerah yang memiliki nilai ekonomis.
Dalam audiensi tersebut, Mukarromah juga menyoroti aspirasi mengenai pelibatan komunitas UMKM dalam pemanfaatan fasilitas atau pasar yang ditutup dan kemudian ditawarkan secara gratis. Menurutnya, pelaku UMKM perlu diberikan kesempatan untuk ikut mengakses peluang tersebut.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya pungutan tarif bagi pedagang yang berjualan di kawasan depan Balai Kota Surakarta. Padahal, kawasan tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Setelah dilakukan pendalaman dalam audiensi, diketahui bahwa para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut dikenakan biaya.
“Kami juga mempertanyakan hal ini karena perlu ditelusuri lebih lanjut. Apakah memang ada dasar pengenaan retribusinya, sementara dalam ketentuan PDRD yang kami cermati tidak ditemukan pengaturan terkait pungutan di lingkungan tersebut. Ini menjadi catatan dan akan kami tindak lanjuti,” tegas Mukarromah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Honda Hendarto, menyampaikan bahwa selain 10 poin aspirasi tertulis, terdapat pula usulan tambahan dari PUS agar pelaksanaan Car Free Day (CFD) diperpanjang hingga pukul 10.00 WIB.
Usulan tersebut dinilai dapat memberikan tambahan waktu bagi pelaku UMKM untuk berjualan sekaligus meningkatkan peluang mendapatkan konsumen.
“Ada aspirasi langsung, mohon CFD diperpanjang sampai pukul 10.00 WIB supaya lebih ada waktu untuk berjualan. Itu akan kami sampaikan kepada Mas Wali Kota. Yang mengeksekusi dan membuat kebijakan tentu Pemkot Solo, dengan terlebih dahulu dilakukan kajian. Kami berharap usulan ini bisa dipertimbangkan dan ditelaah,” urainya.
Honda menegaskan, Komisi II akan menampung dan mengawal berbagai aspirasi yang disampaikan Paguyuban UMKM Solo sesuai dengan kewenangan DPRD. Seluruh masukan tersebut akan dikomunikasikan kepada Pemerintah Kota Surakarta sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan.
“Hal-hal yang menjadi kewenangan kami dan memang menjadi hak kami akan kami kawal, komunikasikan, serta sampaikan keinginan teman-teman paguyuban kepada eksekutif.
Aspirasi ini kami tampung dan tindak lanjuti. Pemerintah adalah pihak eksekutor,” tegasnya.
Melalui audiensi ini, Komisi II berharap berbagai masukan dari Paguyuban UMKM Solo dapat menjadi bahan pertimbangan Pemkot Surakarta dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha lokal, sehingga UMKM tidak hanya menjadi objek pembinaan, tetapi juga memperoleh kesempatan nyata untuk tumbuh, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian Kota Surakarta.
Arifin Rochman