SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta menerima serah terima sementara pengelolaan hasil rehabilitasi dan rekonstruksi Bangunan Gedung Negara dan Prasarana Publik yang terdampak aksi demonstrasi di Provinsi Jawa Tengah. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota Surakarta tersebut berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Jumat (30/10).
Kegiatan diawali dengan doa bersama, dilanjutkan sambutan Ketua DPRD Kota Surakarta, Kepala BPBPK Jawa Tengah, serta Wali Kota Surakarta. Acara kemudian ditandai dengan penandatanganan BAST dan foto bersama. Usai prosesi tersebut, rombongan melakukan room tour untuk meninjau secara langsung kondisi Gedung Baru Sekretariat DPRD Kota Surakarta, khususnya area lantai 1 dan lantai 2.
Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, menyampaikan apresiasi atas selesainya pembangunan gedung yang menjadi salah satu fasilitas penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita menerima pengelolaan sementara dari PU atas pembangunan Sekretariat DPRD. Kami berharap gedung ini bisa dimaksimalkan dengan baik. Mari kita jaga agar fungsinya benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam rangka penyerapan aspirasi ke depan,” ungkapnya.
Respati menilai gedung baru tersebut memiliki kualitas yang baik dengan desain lebih modern dan menyesuaikan perkembangan zaman. Menurutnya, pembangunan ini dapat menjadi salah satu acuan bagi pembangunan gedung pemerintahan di Kota Surakarta ke depan.
Ia juga mengingatkan bahwa gedung pemerintahan dan fasilitas umum merupakan aset milik masyarakat yang harus dijaga bersama. Pemerintah, lanjutnya, tetap berkomitmen memfasilitasi penyampaian aspirasi dan pendapat masyarakat secara terbuka, namun hal tersebut perlu diiringi kesadaran untuk menjaga fasilitas publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa secara eksisting gedung baru tersebut tetap memiliki dua lantai, sama seperti bangunan sebelumnya. Meski demikian, terdapat pembaruan dari sisi kualitas bangunan, standar konstruksi, desain, hingga penataan ruang yang lebih modern.
“Kalau secara eksisting memang sama dengan yang lama, dua lantai. Hanya saja, bangunan yang sekarang ini merupakan bangunan baru dengan standar dari pusat. Dari kondisi yang kita lihat, hasilnya cukup bagus,” jelas Budi.
Terkait kemungkinan penambahan anggaran melalui APBD Kota Surakarta, Budi menyampaikan bahwa hal tersebut akan dilihat berdasarkan kebutuhan setelah gedung mulai digunakan. Terutama untuk melengkapi kebutuhan interior, meubelair, dan fasilitas pendukung lainnya.
Menurutnya, masa pengelolaan sementara menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kebutuhan gedung secara lebih menyeluruh sebelum nantinya diterima secara tetap. Ia berharap keberadaan gedung baru tersebut semakin memperkuat fungsi DPRD sebagai rumah rakyat yang terbuka dalam menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kami berharap ke depan ini menjadi gedung milik rakyat yang harus kita rawat bersama. Di satu sisi, DPRD juga sudah terbuka untuk menerima aspirasi dari mana pun,” tegasnya.
Kepala BPBPK Jawa Tengah, Nanda L.E. Sirait, menjelaskan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden setelah terjadinya kerusakan sejumlah bangunan pemerintahan akibat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Langkah percepatan pembangunan dilakukan agar fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik dapat segera kembali berfungsi.
Di wilayah Jawa Tengah, terdapat lima daerah yang mendapatkan penanganan, terdiri atas tiga daerah dengan kategori kerusakan ringan dan dua daerah dengan kerusakan berat, yakni Kota Surakarta dan Kota Pekalongan.
Nanda menjelaskan, pembangunan dilaksanakan menggunakan skema kontrak terintegrasi design and build, yang mencakup proses perencanaan sekaligus pembangunan. Pemerintah Kota Surakarta sebelumnya bertanggung jawab melakukan pembersihan puing-puing dan sisa bangunan terdampak sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
“Pekerjaan efektif mulai berjalan sekitar Februari 2026, mulai dari pembersihan, penggalian, hingga pembangunan. Alhamdulillah, pekerjaan ini dapat diselesaikan pada 12 Oktober 2026,” terangnya.
Dari sisi desain, gedung baru Setwan Kota Surakarta mengadopsi konsep smart building dengan pemilihan material yang lebih diperhatikan, termasuk material yang tidak mudah terbakar. Penyempurnaan juga dilakukan pada fasad bangunan, tata letak ruangan, serta penyesuaian kebutuhan pengguna, tanpa mengubah luasan tapak bangunan yang sebelumnya terdampak.
Untuk pembangunan di Kota Surakarta, anggaran yang dialokasikan melalui APBN mencapai sekitar Rp8,5 miliar. Sementara itu, total anggaran penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk lima daerah di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp90 miliar.
Nanda menambahkan, meskipun pengelolaan sementara telah diserahterimakan, masih terdapat masa pemeliharaan selama enam bulan. Apabila ditemukan kerusakan yang disebabkan oleh proses pembangunan, pihak kontraktor akan bertanggung jawab melakukan perbaikan. Namun, kerusakan akibat penggunaan atau kelalaian pengguna menjadi tanggung jawab pihak pengelola.
Dengan diserahterimakannya pengelolaan sementara Gedung Baru Sekretariat DPRD Kota Surakarta, diharapkan fasilitas tersebut dapat segera dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat ruang komunikasi dan penyerapan aspirasi masyarakat Kota Surakarta.
Arifin Rochman