HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Surakarta mendatangi kantor DPRD setempat, Senin (11/9/2023).
Mereka menuntut segera ditetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas dan biasa jasa minimal ojek online di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah.
Presidium Garda, Josafat Satrijawibawa mengatakan, Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam zona I. Seharusnya driver mendapatkan biaya jasa batas bawah sebesar Rp 8 ribu – Rp10 ribu. Namun, karena belum adanya Peraturan Gubernur yang mengatur biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas dan biaya jasa minimal, telah membuat celah bagi aplikator untuk menerapkan potongan melebihi 15 persen dan biaya jasa batas bawah di bawah Rp8 ribu.
“Karena itu, kami menutut segera tetapkan Peraturan Gubernur yang mengatur biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas dan biasa jasa minimal ojek online,”tegas Josafat yang memimpin langsung aksi demo tepat di Kantor DPRD itu.
Lanjut dia, sejak ojek online masuk ke Indonesia awal tahun 2010 hingga perkembangan saat ini banyak terjadi perubahan kebijakan yang tidak mendukung driver sebagai mitra aplikator. Saat ini muncul adanya kebijaakan program “hemat” dimana harga yang diterima sawa awal itu Rp10,400 menjadi Rp9.600 pertiga kilometer awal membuat driver semakin tercekik.
Bahkan kata dia, ada aplikator menerapkan tarif dasar sebesar Rp8.670. Menurutnya, dengan perang tarif tersebut tidak mencukupi untuk menutup biaya operasional maupun perawatan armada.
“Ditambah lagi dengan kenaikan harga BBM serta nilai inflasi semakin mempengarugi kesejahteraan driver,”ungkap dia
Melihat situasi tersebut, Koalisasi Online Surakarta (KOS) yang juga ikut dalam barisan Garda menyatakan sikap menolak keras tarif yang tidak sehat dari tiga aplikator, yang berdampak pada pendapatan driver yang minim dan jauh dari kata layak.
Dalam tuntutannya Garda juga meminta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar Keputusan Mewteri Perhubungan RI Nomor KP 667 Tahun 2022 tetntang biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
“Hapus biaya tambahan di semua aplikator yang mengakibatkan penurunan order,”tulis Garda dalam salah satu isi tuntutannya
Meski berlangsung tertib, aksi tersebut tetap mendapatkan pengawalan dari Aparat Kepolisian. Sebelum bubar, Garda menyerahkan surat berisi beberapa poin tuntutan kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, yang menemui peserta aksi di depan kantor DPRD. **
Jeprin S. Paudi