SURAKARTA – Sebuah baliho berukuran besar berdiri megah di Jl Slamet Riyadi, jantung Kota Solo. Tapi siapa sangka, papan reklame tersebut ternyata belum mengantongi izin lengkap. Fakta mengejutkan ini terungkap saat Komisi II DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin siang (26/5).
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Agung Harsakti Pancasila, para legislator mendapati baliho di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, telah berdiri kokoh meski izinnya belum tuntas. Baliho tersebut bahkan sudah menayangkan konten iklan, padahal proses perizinannya masih dalam tahap pengurusan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang reklame yang diduga tidak berizin alias blong-blongan. Ini kan sangat merugikan. Kalau dibiarkan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Solo bisa bocor,” tegas Agung usai sidak.
Menurut Agung, Komisi II DPRD Surakarta tidak menolak investasi, termasuk iklan rokok, selama seluruh proses berjalan sesuai aturan. Namun ketika reklame dipasang sembarangan tanpa izin resmi, itu merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Yang penting itu izinnya. Jangan main pasang. Mau iklan apa pun, termasuk iklan rokok, harus patuh pada aturan seperti radius dari sekolah dan ketentuan lainnya. Kalau seenaknya pasang tanpa izin, ya repot. Kota bisa rugi besar,” ungkapnya.
Saat ditanya berapa besar potensi kerugian dari baliho-baliho yang belum berizin ini, Agung belum bersedia menyebut angka pasti. Namun ia menegaskan pihaknya telah memegang data awal dan sedang berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mencocokkan jumlah baliho yang berizin dan tidak berizin di Kota Bengawan.
“Baru sidak di dua titik saja, kami sudah temukan pelanggaran. Kami punya data, dan kami akan minta data lengkap dari Bapenda. Ini baru permulaan, akan kami dalami lagi,” ujar politisi dari Partai Gerindra itu dengan nada serius.
Sidak juga menyasar sejumlah baliho iklan rokok, dengan fokus pada legalitas dan jarak pemasangannya dari sekolah. Agung mengatakan pemasangan baliho semacam itu harus mematuhi aturan yang jelas.
Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan Bapenda Kota Surakarta, Muh Rudiyanto, yang turut mendampingi sidak, mengakui adanya kekurangan dalam proses pengawasan. Ia menjelaskan bahwa baliho yang ditemukan memang sedang dalam proses perizinan, namun belum sepenuhnya rampung karena masih menunggu izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR.
“Benar, menurut informasi dari tim kami, izin PBG-nya memang belum keluar. Seharusnya baliho itu belum boleh tayang. Tapi kami akui, pengawasan kami di lapangan memang belum optimal,” terang Rudiyanto.
Ia juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki Bapenda, sehingga update data dan pengawasan di lapangan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencuri kesempatan dan memasang baliho sebelum izin resmi turun.
“Kami akui, ada keterbatasan SDM dan updating data yang belum optimal. Jadi ketika kami kira masih dalam proses, ternyata reklame itu sudah tayang. Ini jadi pelajaran penting untuk ke depannya,” ujarnya.
Pihak Bapenda berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan reklame di Kota Surakarta. Rudiyanto menegaskan, evaluasi ini tidak hanya akan menyasar proses internal Bapenda, tetapi juga akan melibatkan pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkot Surakarta.
“Kami akan evaluasi lagi, termasuk langkah-langkah strategis ke depan. Ini bukan hanya tugas Bapenda, tapi juga kerja sama lintas OPD,” pungkasnya.
Arifin Rochman