Badan Musyawarah
- Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
- Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, dan Fraksi.
- Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak ½ (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD.
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah bukan anggota.
Tugas Badan Musyawarah
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
- Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah