Badan Kehormatan Daerah
- Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
- Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRD.
- Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
- Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.
- Untuk memilih Anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon Anggota Badan Kehormatan
- Masa tugas Badan kehormatan paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun.
- Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
- Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD
Tugas Badan Kehormatan
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD
- meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib DPRD dan / atau kode etik DPRD
- melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat
- melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.