SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA–PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta yang digelar di Grha Paripurna DPRD, Senin (16/6). Penyampaian Nota Penjelasan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam nolasnya, Respati menegaskan bahwa penyusunan KUPA-PPAS ini disampaikan lebih awal dari jadwal pada umumnya sebagai bentuk langkah antisipatif terhadap perubahan-perubahan strategis yang tengah berlangsung, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa prioritas pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat tetap terlaksana secara optimal dan tidak terdistorsi oleh dinamika yang berkembang.
“Kita menyusun KUPA–PPAS Tahun Anggaran 2025 dengan mempertimbangkan kondisi faktual dan kebijakan terbaru, termasuk perubahan dari pemerintah pusat serta perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di Kota Surakarta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wali Kota memaparkan sejumlah alasan utama yang melatarbelakangi perubahan terhadap APBD 2025. Di antaranya adalah perubahan asumsi ekonomi makro yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah, revisi prediksi penerimaan daerah termasuk dana transfer dan potensi riil pendapatan asli daerah, hingga kebijakan efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, perubahan ini juga mengakomodasi kegiatan mendesak dan darurat, serta penyesuaian penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Pada sisi pendapatan, Pemerintah Kota Surakarta memproyeksikan adanya kenaikan pendapatan sebesar Rp11,17 miliar, dari sebelumnya Rp2.212.008.471.386 menjadi Rp2.223.182.686.393. Kenaikan sebesar 0,51% ini bersumber dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Secara rinci, PAD Kota Surakarta naik sebesar Rp2,75 miliar menjadi Rp933,64 miliar, didukung oleh peningkatan dari sektor retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer dari pusat juga meningkat sebesar Rp8,41 miliar menjadi Rp1.289,54 triliun. Dalam penjelasannya, Wali Kota menyebut bahwa potensi kenaikan ini realistis dan didasarkan pada proyeksi yang berhati-hati.
“Kita tetap menjaga prinsip kehati-hatian fiskal. Kenaikan ini bukan optimisme kosong, melainkan hitungan realistis terhadap potensi dan sumber daya yang ada,” jelas Respati.
Sementara itu, pada sisi belanja daerah, Pemerintah Kota merancang kenaikan sebesar Rp105,97 miliar atau naik 4,76% dari anggaran sebelumnya, menjadi Rp2.332.367.168.822,44. Kenaikan ini dialokasikan pada Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp92,75 miliar, serta pada Belanja Tidak Terduga yang meningkat signifikan dari Rp15 miliar menjadi Rp28,22 miliar. Wali Kota menyebut bahwa peningkatan Belanja Tidak Terduga ini sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap kondisi yang bisa berubah secara cepat.
Dari sisi pembiayaan, terdapat peningkatan besar dalam penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024. Jika sebelumnya diasumsikan sebesar Rp19,38 miliar, maka kini naik drastis menjadi Rp109,18 miliar, atau meningkat 463,27 persen. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah justru mengalami penurunan signifikan dari Rp5 miliar menjadi Rp0.
Dengan total proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, Rancangan KUPA–PPAS 2025 mencatatkan defisit anggaran sebesar Rp109,18 miliar. Namun, defisit tersebut secara keseluruhan ditutup oleh pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga tetap menjunjung prinsip anggaran berimbang.
“Pemerintah Kota tetap berkomitmen pada disiplin fiskal. Rancangan anggaran kita tidak defisit tanpa kendali, melainkan tetap dijaga seimbang melalui pengelolaan pembiayaan yang terukur,” urainya.
Respati juga menambahkan bahwa dokumen KUPA–PPAS ini disusun bukan semata sebagai kewajiban formal, namun sebagai pedoman substantif dalam mengarahkan kebijakan anggaran agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kota Surakarta.
“Kami berharap dokumen ini dapat dibahas secara cermat dan konstruktif bersama DPRD, agar segera ditetapkan dan bisa menjadi dasar bagi perubahan APBD yang responsif dan berkualitas,” pungkasnya.
Arifin Rochman