SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Solo yang belakangan menjadi polemik selama bulan Ramadhan. Sejumlah aduan masyarakat bermunculan, mulai dari kelayakan menu, kesesuaian harga per porsi, hingga kandungan gizi yang dinilai belum sesuai harapan.
Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Surakarta mendorong adanya regulasi daerah yang lebih komprehensif agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan berulang. Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, menegaskan bahwa persoalan MBG tidak bisa diselesaikan secara parsial.
“Kalau saya boleh berpendapat, problem MBG ini harus kita tinjau secara komprehensif. Yang pertama, coba kita dandani atau kita persiapkan dari sisi regulasinya dulu,” ujar Sugeng.
Menurutnya, meskipun sudah terdapat payung hukum di tingkat pusat berupa peraturan presiden, pelaksanaan di daerah membutuhkan aturan turunan yang lebih detail dan aplikatif. Ia menilai, regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) bisa menjadi solusi agar pengaturan lebih kuat dan menyeluruh.
“Regulasinya ada namanya perpres. Kalau misalnya akan lebih komprehensif, ada Perda. Jadi saya kira perlu membuat Perda tentang MBG. Lalu Perda ini nanti di-breakdown lagi melalui perwali dalam operasional teknisnya,” jelasnya.
Sugeng menekankan, regulasi tersebut harus mengatur secara rinci kualitas menu serta korelasinya dengan anggaran per porsi yang saat ini disebut sebesar Rp15.000. Ia menyoroti pentingnya transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
“Poin yang diatur itu tentang kualitas menu dan korelasinya dengan budget per hidangan. Kan Rp15.000. Kalau untuk operasional dan manajemen misalnya tersisa Rp12.000 atau Rp10.000 untuk bahan makanan, ya Rp10.000 itu harus benar-benar senilai Rp10.000,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Ia mengusulkan agar setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan pelaporan harian secara terbuka. Menu dan rincian harga yang diunggah oleh dapur penyedia harus sama dengan yang diterima siswa atau penerima manfaat.
“Caranya bagaimana? Setiap SPPG mengupload menu hari itu beserta satuan harganya. Yang kedua, sekolah atau penerima manfaat juga mengupload. Jangan sampai ada beda antara yang diupload dapur dan yang diterima siswa. Jadi harus sama,” paparnya.
Ia juga menekankan tidak boleh ada pembatasan bagi siswa untuk mengunggah menu yang diterima. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program.
“Sehingga ketahuan itu betul-betul Rp10.000 atau Rp12.000 apa tidak, sesuai harga pasaran. Dari sisi itu ada transparansi, antara sajian dan harga itu harus matching,” katanya.
Tak hanya soal kualitas dan pengawasan anggaran, Komisi IV juga mendorong agar program MBG memberi dampak ekonomi bagi warga sekitar. Sugeng menilai, keberadaan puluhan SPPG di Kota Solo semestinya mampu menggerakkan pelaku UMKM lokal.
“Hari ini sudah tersebar di Solo ada sekian puluh SPPG. Di radius satu kilometer atau bahkan 500 meter pasti ada pelaku usaha. Misalnya warung kelontong yang punya kelengkapan administratif, laporan pajak, dan sebagainya. Kenapa tidak dilibatkan untuk mensuplai beras, telur, atau bahan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, pola kemitraan tersebut akan membuat manfaat program lebih luas, tidak hanya pada pemenuhan gizi siswa, tetapi juga pada penguatan ekonomi lokal. “Jadi lokal juga hidup dari adanya SPPG ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ia meminta pemerintah daerah melalui satuan tugas (Satgas) untuk aktif melakukan monitoring di lapangan. Pengawasan yang konsisten dinilai penting agar keluhan masyarakat tidak kembali terulang.
“Pemerintah melalui Satgas harus memantau semua itu bisa berjalan baik. Sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat atas menu ataupun sajian yang disajikan oleh pihak SPPG di Solo,” tegasnya.
Terkait bentuk regulasi, Sugeng menyebut Perda sebagai opsi ideal. Namun Ia juga membuka ruang apabila Wali Kota Surakarta menilai cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali), selama substansinya mengatur secara detail dan disertai pengawasan bersama.
“Kalau dari sisi regulasi daerah kan Perda atau Perwali. Kalau wali kota memandang cukup Perwali saja, ya tidak apa-apa. Tapi konten muatannya harus seperti yang tadi saya sampaikan. Harus ada aturannya, lalu operasionalnya diawasi bareng-bareng,” katanya.
Ia mengakui, hingga kini telah banyak keluhan terkait menu MBG yang dinilai kurang layak. Namun sistem pelaporan resmi dinilai belum terbentuk dengan jelas.
“Banyak keluhan. Tapi saya melihat sistemnya belum kebentuk. Penerima manfaat mau lapor ke siapa, belum ada kejelasan. Itu sistem yang harus kita buat. Sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi, semua transparan,” tandasnya.
Menanggapi keluhan sejumlah SPPG yang menyebut dana dari pusat belum cair sehingga menu disajikan seadanya, Sugeng menegaskan pentingnya komitmen dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini komitmen pusat juga harus dipastikan. Pemerintah daerah melalui wali kota atau gubernur memastikan ketersediaan pasokan anggaran tidak ada masalah. Di saat yang sama, SPPG dan daerah memastikan sistemnya berjalan baik, semuanya bisa sinkron,” pungkasnya.
DPRD Kota Surakarta berharap, dengan regulasi yang jelas serta sistem pengawasan yang transparan dan partisipatif, polemik pelaksanaan MBG di Kota Solo dapat segera teratasi. Dengan demikian, tujuan utama program untuk meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.
Arifin Rochman



