SURAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, Jumat (6/2). Kesepakatan tersebut menjadi wujud komitmen DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Tiga Raperda inisiatif tersebut masing-masing berasal dari Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPRD Kota Surakarta. Dalam rapat paripurna, nota penjelasan (nolas) dari masing-masing komisi dibacakan secara bergantian oleh perwakilan komisi pengusul.
Nota Penjelasan Raperda inisiatif Komisi I tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dibacakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Surakarta, Wahyu Haryanto. Raperda ini disusun sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi yang menuntut tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan berbasis data, sekaligus mendukung terwujudnya konsep smart city di Kota Surakarta.
“Perkembangan teknologi informasi menuntut adanya kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu diimplementasikan secara nyata. Raperda ini diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendorong terwujudnya smart city yang terintegrasi dan aman bagi masyarakat,” ujar Wahyu Haryanto.
Selanjutnya, Nota Penjelasan Raperda inisiatif Komisi II tentang Digitalisasi Transaksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibacakan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Surakarta, Mukarromah. Raperda ini diarahkan untuk mendorong optimalisasi penerimaan PAD melalui sistem transaksi non-tunai yang efektif, efisien, dan terintegrasi secara digital.
Menurut Mukarromah, digitalisasi transaksi PAD merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian keuangan daerah.
“Melalui digitalisasi transaksi Pendapatan Asli Daerah, proses pembayaran menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Sistem ini juga dapat meminimalkan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Nota Penjelasan Raperda inisiatif Komisi III tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dibacakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Surakarta, Budi Santoso. Raperda ini disusun sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru serta menjawab tantangan dinamika sektor jasa konstruksi di daerah.
“Jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di Kota Surakarta. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu menjamin profesionalitas, keselamatan kerja, kualitas hasil konstruksi, serta pemberdayaan pelaku usaha jasa konstruksi lokal,” ungkap Budi Santoso.
Ketiga Raperda inisiatif tersebut telah melalui kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta dan dinyatakan memenuhi syarat akademik untuk diajukan sebagai Raperda inisiatif DPRD. Dengan disepakatinya tiga Raperda ini dalam Rapat Paripurna, DPRD Kota Surakarta berharap proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, ketiga Raperda inisiatif tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan peraturan daerah yang berlaku.
Arifin Rochman



