DPRDDPRD

Komisi IV DPRD Surakarta Terima Audiensi SPN PP Burung Mas, Bahas Pesangon 73 Eks Karyawan yang Belum Terpenuhi

  • Home
  • Berita Dewan
  • Komisi IV DPRD Surakarta Terima Audiensi SPN PP Burung Mas, Bahas Pesangon 73 Eks Karyawan yang Belum Terpenuhi

SURAKARTA – Komisi IV DPRD Kota Surakarta menerima audiensi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Pabrik Plastik Burung Mas Kota Surakarta terkait belum terpenuhinya hak pesangon eks karyawan, di Ruang Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Selasa (20/1).

Audiensi ini membahas permasalahan 73 karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) namun hingga kini belum menerima hak pesangon sesuai masa kerja. Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyampaikan langsung keluhannya kepada DPRD.

“Jadi hari ini Selasa, 20 Januari 2026, kami Komisi IV kehadiran audiensi teman-teman perwakilan dari buruh pabrik atau perusahaan plastik Burung Mas, Mojosongo,” ujar Sugeng.

Ia menjelaskan, dari audiensi tersebut terungkap bahwa hak gaji dan cuti para pekerja sempat belum dibayarkan, namun dalam prosesnya sudah diselesaikan oleh pihak perusahaan. Kendati demikian, hak utama berupa pesangon masih belum diterima oleh para pekerja.

“Mereka menyampaikan bahwa ada 73 karyawan yang mendapatkan PHK dari perusahaan dan belum mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Hak pesangon belum mereka dapatkan sesuai dengan masa kerja. Untuk gaji dan cuti, awalnya belum terbayarkan, tetapi kemudian sudah dibayarkan,” jelasnya.

Sugeng menuturkan, para pekerja berharap Komisi IV DPRD Surakarta dapat membantu menindaklanjuti persoalan tersebut agar ditemukan solusi atas kebuntuan yang terjadi. Ia menyebutkan bahwa upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh dinas terkait, namun belum berjalan optimal karena perusahaan menyatakan diri dalam kondisi pailit.

“Upaya mediasi dari dinas tidak bisa berjalan dengan baik karena perusahaan menganggap dirinya pailit, meskipun belum ada putusan resmi pengadilan, sehingga merasa tidak mampu membayarkan hak-hak pekerja,” ungkap Sugeng.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi IV DPRD Surakarta berkomitmen untuk mengambil langkah lanjutan. Salah satu langkah terdekat adalah memanggil langsung pemilik perusahaan untuk dimintai penjelasan secara langsung.

“Langkah awal yang akan kami lakukan adalah memanggil owner atau pemilik perusahaan. Kami harap bisa hadir langsung, tidak mewakilkan, boleh didampingi, tetapi wajib hadir,” tegasnya.

Menurut Sugeng, kehadiran pemilik perusahaan diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas terkait kondisi perusahaan, kemampuan yang dimiliki, serta peluang penyelesaian hak-hak pekerja ke depan.

“Dari situ nanti bisa menjadi peluang adanya mediasi baru antara pekerja, perusahaan, dinas terkait, dan Komisi IV, sehingga ada secercah harapan bagi 73 pekerja yang saat ini menantikan kepastian,” tambahnya.

Sugeng menutup dengan menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kota Surakarta akan segera mengagendakan pemanggilan pemilik perusahaan dalam waktu dekat, guna mendorong penyelesaian permasalahan pesangon secara lebih konkret dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arifin Rochman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *