SURAKARTA – Di penghujung masa jabatannya, DPRD Kota Surakarta masa jabatan 2019-2024 menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna, Selasa (13/8/2024). Keputusan ini menandai akhir dari periode kerja para anggota dewan sebelum diserahkannya tongkat estafet kepada anggota baru.

Empat Raperda yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut, mencakup berbagai aspek penting bagi kota Surakarta, di antaranya adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pelindungan Perempuan, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, dan Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2024 menjadi salah satu yang paling krusial karena menyangkut perubahan alokasi anggaran pemerintah daerah untuk tahun 2024. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan yang muncul sepanjang tahun berjalan.

Dalam laporannya, Anna Budiarti, juru bicara Badan Anggaran, menyampaikan bahwa Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2024 dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Surakarta konsisten pada komitmen yang disepakati bersama bahwa pembahasan Raperda Perubahan APBD TA. 2024 berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

Anna juga menjelaskan bahwa Perubahan kebijakan dan perubahan asumsi makro ekonomi daerah turut dikoreksi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan memperhatikan perubahan ekonomi makro sampai dengan semester I Tahun 2024.

Lebih lanjut, Mempedomani Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Daerah Kota Surakarta Tahun 2023, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 129.260.379.075,00 menjadi salah satu sumber pembiayaan daerah yang dimanfaatkan penggunaannya dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, dalam laporannya, Anna mengungkapkan Rekapitulasi dari pembahasan Banggar dan TAPD disepakati bahwa pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan.

Dalam paripurna tersebut, disampaikan juga laporan hasil pembahasan pansus RPJPD Tahun 2025-2045 oleh juru bicara pansus, H.M. Al Amin. Ia mengungkapkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta digunakan sebagai dasar pedoman dalam menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota yang memuat tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Ia juga menekankan dan menggarisbawahi tentang konsideran dalam Raperda RPJPD, “Walau pembahasan Raperda ini sudah selesai, tapi masih menyisakan catatan yaitu di konsideran, mengingat RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah belum selesai pembahasannya, maka di konsideran belum bisa dimasukkan,” jelasnya.

Legislator PAN tersebut juga menambahkan, dikarenakan keterbatasan waktu masa jabatan anggota DPRD Kota Surakarta periode tahun 2019-2024, maka Pansus merasa perlu untuk melaporkan di Rapat Paripurna.

“Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Rapat Paripurna yang terhormat ini dan Pimpinan DPRD untuk mengambil Keputusan,” urainya saat membacakan laporan pembahasan pansus.

Sementara itu, Ketua Pansus RPJPD, YF Sukasno, menjelaskan dalam rapat paripurna bahwa Pansus telah menyelesaikan tugasnya setelah melaporkan hasil kerja mereka. “Pansus sudah selesai melaporkan, dan dengan demikian tugas kami juga sudah selesai,” katanya.

Mengenai konsideran, Sekda Kota Surakarta, Budi Murtono, menambahkan penjelasan penting mengenai pengesahan Raperda RPJPD. Menurutnya, secara normatif, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi harus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah pusat dan provinsi sebelum daerah dapat menetapkannya.

Namun, Ia menjelaskan bahwa aturan memungkinkan daerah untuk menyusun RPJPD-nya terlebih dahulu, dengan syarat bahwa penetapannya harus menunggu RPJPD Provinsi. “Intinya, persetujuan dapat dilakukan dalam Rapat Paripurna, namun penetapan menjadi Perda harus menunggu RPJPD Provinsi,” jelasnya.

Ketua DPRD, Budi Prasetyo sebelum mengakhiri paripurna, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerja keras selama lima tahun terakhir.

Rapat Paripurna tersebut menjadi momen penutup dari perjalanan panjang DPRD Kota Surakarta periode 2019-2024, menandai akhir dari tugas dan tanggung jawab mereka dalam membentuk kebijakan-kebijakan penting bagi kota Surakarta.

Arifin Rochman