SURAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Industri Kota Surakarta (RPIK) menggelar Public Hearing di Gedung Graha Paripurna, hari ini, Senin (1/4/2024). Acara tersebut bertujuan untuk mengumpulkan masukan serta tanggapan dari berbagai pihak terkait Raperda RPIK periode 2024-2044.
Ketua Pansus, Ronny Kamtoro, menekankan pentingnya memperhatikan amanat undang-undang dalam penyusunan RPIK. “Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian memberikan landasan yang jelas terkait dengan pembangunan industri di Indonesia. Kami akan memastikan bahwa RPIK yang akan disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam undang-undang tersebut,” jelasnya.
Selain merupakan amanat UU, dalam penyusunan RPIK harus memperhatikan dan sejalan dengan arah yang telah ditetapkan dalam rencana induk dan kebijakan industri nasional.
“Kami berkomitmen untuk menyusun RPIK Surakarta yang sejalan dengan visi pembangunan industri nasional dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini penting agar pembangunan industri di Kota Surakarta dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan,” ujarnya.
Public Hearing dihadiri oleh berbagai pihak yang terkait dengan pembangunan industri di Kota Surakarta, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan tokoh-tokoh penting di Solo. Setiap peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya terkait dengan RPIK yang akan dibangun dalam dua dekade ke depan.
Dalam proses diskusi, peserta memberikan masukan terkait berbagai aspek, seperti infrastruktur, teknologi, sumber daya manusia, potensi, dan pengembangan ekonomi lokal, dengan memperhatikan arah yang telah ditetapkan dalam rencana induk dan kebijakan industri nasional. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RPIK Surakarta Tahun 2024-2044.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua Pansus menyatakan bahwa semua masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan Raperda RPIK Tahun 2024-2044. Ia juga menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait guna memastikan bahwa RPIK yang akan dibangun dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Lebih lanjut Politikus PDIP menambahkan pentingnya memperhatikan aspek penyerapan tenaga kerja lokal dalam rencana pembangunan industri. “Salah satu tujuan utama dari pembangunan industri adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat memperhatikan bagaimana agar sektor industri di Kota Surakarta dapat memberikan peluang kerja yang luas bagi tenaga kerja lokal,” tutupnya.
Arifin Rochman