HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Setiap Daerah memiliki perbedaan dan cara masing masing dalam pelaksanaan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah.
Jika DPRD Kota Surakarta menerapkan pola pembahasan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus), maka di DPRD Kabupaten Klaten justru diwujudkan dengan menggelar workshop.
“Kalau di sini (DPRD Surakarta) membentuk Pansus, kami dalam bentuk workshop,”Kata Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (FPP) Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten, Riyan Wijaya, S.STP., M.M ketika berkunjung ke Sekretariat DPRD Kota Surakarta, Senin (15/5/2023).
Riyan mengaku akan mempertimbangkan pola pelaksanaan pembahasaan LKPj seperti yang sudah dipraktikkan DPRD Kota Surakarta, tentu dengan melihat situasi dan kondisi di lapangan.
“Nanti coba kami pertimbangkan bentuk pansus atau workshop, karena pasti ada plus minusnya,”ujar dia
Riyan menambahkan, sama seperti di DPRD Kota Surakarta, proses pembahasan LKPj Kepala Daerah di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2022 juga sudah selesai dilakanakan, dan telah diparipurnakan.
Ia berharap kunjungan ke Setwan Surakarta itu, selain sharing informasi terkait pelaksanaan tugas Setwan khususnya di Bagian FPP, juga dapat mempererat silaturahmi antar sesama Setwan.
“Misalnya ada yang perlu didiskusikan baik Setwan Klaten maupun Surakarta, kalau silaturahmi sudah baik, sudah kenal pasti akan semakin lancar,”harapnya
Sementara itu, Kepala Bagian FPP Setwan Kota Surakarta, Moch Yani, S.Sos., M.M menyambut baik kunjungan Setwan Kabupaten Klaten itu.
“Terima kasih sudah berkunjung ke Setwan Surakarta,”ujar Moch Yani saat menerima rombongan di ruang Kepanitiaan.
Mantan Kabid Aset BPKAD Kota Surakarta itu menyebut pembahasan LKPj Wali Kota Surakarta tahun anggaran 2022 sudah selesai dilaksanakan, dan telah di Paripurnakan, Jumat (5/5/2023).
Moch Yani menjelaskan, seluruh proses pembahasan LKPj dilakukan oleh Pansus di DPRD bersama tim Pemerintah Kota Surakarta.
Setelah melalui berbagai tahapan, hasil pembahasan Pansus yang berisi capaian kinerja Pemerintah Daerah, termasuk catatan strategis berisikan saran dan masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan dilaporkan dalam rapat Paripurna internal.
Dalam rapat paripurna internal ini DPRD memutuskan apa saja yang menjadi rekomendasi
untuk disampakan kepada Wali Kota.
“Rekomendasi DPRD ini nanti disampaikan dalam rapat Paripurna istimewa,”jelasnya
Terkait pembahasan LKPj Kepala Daerah yang dilakukan dengan menggelar Workshop, seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Klaten,
Moch Yani mengatakan tak mempermasalahkannya, sebab hal itu menjadi kewenangan DPRD di setiap daerah.
“Setiap daerah memiliki caranya masing masing, tidak masalah,”kata dia.
Jeprin S. Paudi