HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Warga Kota Surakarta tak perlu khawatir berlebihan menyikapi revisi peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Surakarta yang saat ini tengah berproses di DPRD.
Meski nomenklatur Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) berubah nama menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dokumen administrasi yang ditetapkan sebelum perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2021 itu dianggap sah dan masih tetap berlaku.
Demikian penjelasan kepala Dinas Admindukcapil Kota Surakarta, Yuhanes Pramono, S.H., M.Si menjawab pertanyaan warga pada rapat kerja Pansus DPRD Kota Surakarta dengan agenda public hearing raperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Surakarta, di ruang graha Paripurna, Selasa (02/05/23).
“Warga tidak perlu khawatir, kita punya dasar Perda nomor 8 Tahun 2021,”ujarnya
Kata dia, beberapa dokumen administrasi yang menggunakan nomenklatur Dinas Admindukcapil seperti surat keterangan pindah, kartu keluarga dan dokumen pencatatan sipil masih menggunakan kop surat Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Tapi itu tidak apa apa, karena ada dasar aturannya,”kata Pramono
Namun, lanjut dia jika terjadi perubahan dokumen karena ada perubahan elemen data, hilang atau rusak, maka perubahannya akan menggunakan nomenklatur baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Wakil Ketua Pansus Dinar Retna Indrasari, A.Md mengatakan penjelasan Yuhanes Pramono itu cukup membuat lega warga. Sebelumnya warga khawatir karena ada pergantian nama dinas tersebut berkonsekuensi terhadap dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Sebelumnya warga bertanya tanya kalau sudah berganti nama dinas, dokumen lama yang saya pegang apakah masih sah secara hukum. Itu sudah terjawab dengan penjelasan Pak Pramono,”kata Dinar
Sebelumnya, Kepala bagian organisasi sekretariat daerah Kota Surakarta, Mila Yuniarti, S.T., M.M menjelaskan, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dilakukan karena adanya penyusuaian nomeklatur yang berlaku secara nasional.
Penyesuaian nomenklatur tersebut berdampak kepada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Surakarta yaitu Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berubah nomenklatur menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah berubah nomenklatur menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Perubahan perda itu diharapkan mampu mengatasi ketidakpastian hukum perihal kejelasan semua produk dokumen terkait kependudukan dan pencatatan sipil, serta optimalisasi tata kelola penyelenggaraan riset dan inovasi daerah,”jelasnya **
Jeprin S. Paudi