HUMAS DPRD KOTA SURKARTA – Wali Kota Surakarta menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Surakarta terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diluncurkan Pemkot Surakarta diawal Tahun 2023, yaitu raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2023, serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Jawaban tertulis Wali Kota Gibran Rakabuming Raka itu dibacakan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa pada Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, di Gedung Graha Paripurna, Senin (6/2/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Budi Prasetyo, S.Sos. M.A.P, dihadiri unsur Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pada Rapat Paripurna sebelumnya, ada tiga Fraksi yang memberikan pandangan dan pertanyaan terhadap dua Raperda yang diajukan Pemkot Surakarta itu, yaitu Fraksi PKS, Fraksi Golkar – PSI dan Fraksi PAN – Gerindra. Kecuali Fraksi PDI-P tidak menyampaikan pertanyaan.
Mengawali nota jawaban itu, Wali Kota menjawab pertanyaan Fraksi PKS yang disampaikan Didik Hermawan, S.Pd, perihal hasil penghitungan Payback periode atau metode penilaian yang dilakukan dengan mengkalkulasi dari berapa lama modal investasi dari Pemerintah Kota Surakarta ini bisa kembali. Wali Kota menjelaskan, berdasarkan analisa kelayakan Investasi Bank Jateng Cabang Koordinator Surakarta, Bank Jateng telah membuat perhitungan Payback Periode, dengan asumsi rentabilitas rata-rata sebesar 22 persen dalam jangka waktu sekitar 4 – 5 tahun.
Mengenai perkembangan Return of Investment (ROI) yang juga ditanyakan Fraksi PKS, ROI dari 2006 sampai dengan 2022 dengan rata-rata per tahun sebesar 27,58 persen. “Proyeksi ROI pada tahun 2023 diproyeksikan sama dengan rata-rata ROI 2006 sampai dengan 2022,”jelasnya
Sementara, terkait pertanyaan Antonius Yogo Prabowo dari Fraksi Golkar – PSI, mengapa tahapan penyertaan modal pada tahun 2022 tidak dilakukan. Wali Kota menjelaskan, bahwa setiap penyertaan modal harus berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja yang sehat. Namun, di Tahun 2022 likuiditas keuangan Pemerintah Kota Surakarta belum memungkinkan untuk melakukan penyertaan modal.
“PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dalam kondisi keuangan yang sehat berdasarkan laporan keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2022,”sebutnya
Sedangkan, terkait pertanyaan Agung Harsakti Pancasila, dari Fraksi PAN-Gerindra, perihal deviden PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Wali Kota menjelaskan, tambahan penyertaan modal sebesar Rp7.000.000.000,00 pada Tahun 2021 Pemerintah Kota Surakarta mendapat deviden sebesar Rp10.308.302.380, yang diterimakan Tahun 2022.
Dengan penambahan penyertaan modal sebesar Rp14.000.000.000, estimasi deviden yang didapatkan sebesar Rp.13.000.000.000, Jika ada penambahan penyertaan modal sebesar Rp14.000.000.000, estimasi pembagian deviden Pemerintah Kota Surakarta menjadi 1,22 persen, maka penghitungan pembagian deviden dari total laba Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebesar Rp1.072.000.000.
“Dengan demikian maka hasil estimasi pembagian deviden sebesar Rp13.000.000.000,”paparnya
Dalam nota jawaban itu, Wali Kota juga menjelaskan secara rigit terkait sejumlah permasalahan sehingga perlunya Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang ditanyakan Fraksi PKS, Fraksi Golkar – PSI dan Fraksi PAN – Gerindra.
Diantaranya terkait strategi dalam pengentasan permukiman kumuh sebagaimana diatur dalam Bab VI Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat menurunkan persentase permukiman kumuh sesuai atau lebih dari target RPJMD.
Wali Kota menyebut, luas Kawasan Kumuh di Kota Surakarta per 2022 seluas 103,481 hektar atau 2,215 persen dari luas Kota Surakarta 46,72 km2 dari 3,078 persen di Tahun 2020.
“Target pengentasan kawasan kumuh berdasarkan Perda nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026 sesuai pada misi 6 Surakarta Sejahtera adalah 0,67 persen,”jelasnya
Terkait IMB, saat ini telah dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten / Kota dengan mengacu pada norma standar prosedur dan kinerja (NSPK) dari Pemerintah Pusat.
Penyelenggaraan Bangunan Gedung mulai dari penerbitan PBG, SLF, SBKBG dan RTB harus dilaksanakan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR, sehingga menjamin keseragaman pelayanan dan standardisasi penerapan teknis di seluruh Indonesia.
Pemerintah Kota Surakarta pada dasarnya bertanggung jawab dalam penyediaan hunian yang layak bagi warganya, termasuk di dalamnya MBR, baik hunian itu berupa hak milik atau hak untuk menempati termasuk sewa.
Berdasarkan program rumah tidak Layak Huni pada saat ini terdapat 5.572 rumah yang dihuni oleh MBR yang perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Surakarta.
Jeprin S. Paudi