SURAKARTA – 45 Anggota DPRD Kota Surakarta, yang terdiri dari 37 laki-laki dan 8 perempuan telah resmi dilantik, Kemarin (14/8/2024), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta dalam rangka pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Kota Surakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung Graha Paripurna.
Proses Pelantikan diawali dengan kirab yang diikuti oleh 45 anggota legislatif, dimulai start dari Halaman Gedung DPRD menuju kedalam Gedung Graha Paripurna. Setelah itu, dilakukan pembacaan sumpah/janji yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Henny Trimira Handayani.
Adapun komposisi Anggota DPRD masa jabatan ini, berasal dari PDIP (20 orang), PKS (7 orang), PSI (5 orang), Gerindra (5 orang), Golkar (3 orang), PAN (3 orang), dan PKB (2 orang). Dari 45 Anggota DPRD dilantik, sebanyak 26 orang merupakan wajah baru.
Dalam rapat paripurna tersebut, Budi Prasetyo kembali terpilih sebagai Ketua DPRD Sementara dan Sugeng Riyanto sebagai Wakil Ketua Sementara. Pengukuhan ini sesuai dengan pasal 165 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024, dimana untuk posisi ketua sementara diisi oleh kader parpol pemilik kursi terbanyak, sedangkan untuk wakil sementara diisi pemilik kursi terbanyak kedua.
Kedepan, akan ada empat tugas utama yang akan diemban Pimpinan Sementara (Budi dan Sugeng). Mulai dari memimpin rapat DPRD, Memfasilitasi pembentukan fraksi, penyusunan Rancangan Peraturan tata tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Budi mengaku bahwa pihaknya akan segera bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Sekretaris Dewan. “Sampai dengan pembentukan Alkap (Alat Kelengkapan) secara lengkap, paling tidak diakhir September. Kita kan tugas nya tidak lama. Syukur satu bulan, sudah terpilih pimpinan definitif. Setelah ada Pimpinan Definitif baru pembentukan Alkap,” jelasnya usai Rapat Paripurna.
Lebih lanjut, Ketua Sementara terpilih itu, menjelaskan masih ada satu pekerjaan rumah (PR) yang nanti akan diselesaikan anggota DRPD Kota Surakarta periode ini. Yakni menyelesaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025. “Jadi untuk APBD 2025 jelas (diselesaikan) anggota yang baru. ya targetnya bisa dibulan Oktober,” urainya.
Ia menuturkan tidak akan ada kendala meskipun APBD 2025 baru akan dibahas pada bulan Oktober. “ya tahun-tahun sebelumnya memang Oktober sudah digedok, tapi ini kan masa transisi, dan semua pasti bisa dipahami. Ya nanti pembahasannya mulai dari KUA dan PPAS,” ungkapnya.
Sebelum diberhentikan secara hormat, Selasa (13/8/2024), legislator Kota Bengawan Masa Jabatan 2019-2024 telah menyelesaikan Raperda APBD Perubahan 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“Ini kan sudah masuk evaluasi provinsi atau Gubernur. Biasanya paling lama 14 hari. Kemarin sudah kita konsultasikan, apakah kewenangan Pimpinan Sementara itu sampai dengan sinkronisasi evaluasi Gubernur. Kalau menunggu Alkap Definitif, saya takutnya pelaksanaan APBD Perubahan tidak sampai 2 bulanan,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, berpesan kinerja politik yang dilakukan anggota DPRD yang baru dilantik, tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. “tidak elok, kalau kita menggunakan kekuasaan untuk kelompok atau golongannya sendiri,” ujarnya
“Kalau kita masuk disini, namanya sudah anggota Dewan. Disamping mewakili Partainya, juga mewakili rakyat. Maka rakyat yang harusnya didahulukan. Bukan partainya. Harusnya seperti itu,” tegas Teguh.
Teguh menambahkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama. Yakni pembuat peraturan dalam hal ini Perda, pengalokasian anggaran, hingga fungsi pengawasan terjadap kinerja pemerintah. “itu semua harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan seluruh masyarakat Solo. Sehingga masyarakat Solo ini semakin sejahtera untuk kedepannya,” pungkasnya.
Arifin Rochman