“Kalau memang ada kecurangan atau kongkalikong, harus ada proses administratif. Bahkan, kalau ditemukan indikasi pidana dalam proses itu, kami berharap aparat penegak hukum turun tangan membongkar semuanya,” tegasnya.
Rus menambahkan, GMKR memandang momentum tersebut sebagai kesempatan untuk mendorong penelusuran terhadap berbagai persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Ia menyebut aksi di Kota Surakarta merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas dalam menyampaikan aspirasi publik.
“Ini saatnya bangsa Indonesia membersihkan sampah-sampah kekuasaan. Ini menjadi momen bagi rakyat untuk mengembalikan marwah kekuasaan, bangsa, dan negara,” katanya.
Ia menegaskan, penyampaian aspirasi tidak berhenti di Kota Surakarta. GMKR berencana melanjutkan gerakan tersebut secara berkelanjutan, sejalan dengan aksi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat lainnya di Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Ardianto Kuswinarno menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, ia menjelaskan bahwa tindak lanjut atas tuntutan pemakzulan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga di tingkat pusat, khususnya DPR RI sesuai mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.
“Kami menerima semua aspirasinya. Namun, sekali lagi, ini ranahnya di DPR RI. Kami akan mendorong dan mengirimkan berkas tertulis dari teman-teman untuk bisa didengar oleh bapak-bapak di DPR RI,” ujar Ardianto.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, proses penyampaian aspirasi perlu tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, tertib, dan kondusif.
Ardianto juga menegaskan bahwa DPRD Kota Surakarta belum mengambil sikap lebih jauh terkait substansi tuntutan yang disampaikan GMKR. Untuk saat ini, peran DPRD adalah menerima aspirasi masyarakat dan memfasilitasi penyampaiannya kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami sebagai wakil rakyat berkewajiban menerima aspirasi masyarakat. Kami menghargai apa yang menjadi keinginan mereka, dengan langkah-langkah yang humanis,” tandasnya.
Melalui audiensi tersebut, DPRD Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog bagi masyarakat sekaligus memfasilitasi penyampaian aspirasi melalui jalur kelembagaan. Dengan demikian, aspirasi yang berkembang dapat disalurkan secara tertib dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Arifin Rochman