Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama dalam pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam rangka merepresentasikan aspirasi masyarakat di tingkat kota Surakarta.Berikut adalah rincian dari masing-masin ...
Baca Selengkapnya
SURAKARTA – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Surakarta menerima aspirasi ratusan mahasiswa yang tergab ...
*SURAKARTA*– Pemerintah Kota Surakarta kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daera ...
SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menerima audiensi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unive ...