Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki tiga fungsi utama dalam pemerintahan daerah, yaitu fungsi legislasi, anggaran (budgeting), dan pengawasan. Ketiga fungsi ini dijalankan dalam rangka merepresentasikan aspirasi masyarakat di tingkat kota Surakarta.Berikut adalah rincian dari masing-masin ...
Baca Selengkapnya
SURAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta menggelar rapat kerj ...
SURAKARTA – DPRD Kota Surakarta menerima audiensi dari Koordinator Umat Islam Banyuanyar (KUIB) terk ...
SURAKARTA - Komisi I DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Hukum Setda K ...