Selasa , 28 November 2023

Walikota Serahkan Dua Raperda Ke DPRD

Walikota Serahkan Dua Raperda Ke DPRD

Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, siang tadi, menyampaikan dua nota penjelasan sekaligus. Satu untuk raperda tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sedangkan satu raperda lagi tentang Ijin Gangguan.

Penyampaian Nota Penjelasan itu dilakukan di forum rapat paripurna yang DPRD setempat di Gedung Paripurna. Rapat paripurna di masa sidang DPRD yang pertama ini dipimpin Ketua DPRD, YF Sukasno SH.

Walikota mengatakan, Keberadaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang sangat strategis. Hal itu  untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan peranan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Sehingga dapat mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah Kota Surakarta.

Selanjutnya, tambahnya,  untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan berusaha kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kota Surakarta, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang  Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Ijin Gangguan

Dalam kaitan raperda tentang Ijin Gangguan, Walikota mengungkapkan, Dalam rangka melaksanakan urusan wajib di bidang lingkungan serta sejalan dengan peningkatan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di wilayah Kota Surakarta.

Maka pertumbuhan tempat usaha dengan segala kegiatan usahanya menunjukkan peningkatan yang cukup pesat sehingga perlu adanya pembinaan, pengendalian dan pengawasan agar dapat dicegah sedini mungkin sebelum timbulnya bahaya kerugian dan gangguan terhadap lingkungan sekitarnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *