Jumat , 29 Maret 2024

Walikota Rudy Berharap Pemindahtanganan Tanah HP 33 Cepat Disetujui Dewan

Walikota FX Hadi Rudyatmo mendesak DPRD Kota Surakarta bisa sesegera mungkin memberikan persetujuan pemindahtanganan tanah dan bangunan HP ( hak pakai ) Nomor 33 di Kelurahan Pasar Kliwon kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ( Perusda BPR ) Bank Solo, dalam rangka peningkatan daya usaha yang menguntungkan bagi kota Surakarta.

Hal tersebut ditegaskan Rudy, panggilan akrab walikota berkumis tebal itu, Rabu pagi ( 18/6) di sidang paripurna untuk permohonan persetujuan pemindahtanganan tanah dan bangunan HP Nomor 33 Kelurahan Pasar Kliwon.

Menurut dia, persetujuan lembaga legislatif ini akan menjadi salah satu proses untuk penyertaan modal kepada Perusda BPR Bank Solo, sehingga dalam perjalanannya akan mampu meningkatkan eksistensi dan kinerja untuk pelayanan optimal kepada masyarakat.

Ia paparkan, sesuai Pasal 55 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyatakan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan harus mendapatkan mendapatkan persetujuan DPRD.

” Karena itu melalui forum paripurna yang terhormat ini, pemindahtanganan berupa tanah dan bangunan Hak Pakai Nomor 33 Kelurahan Pasar Kliwon Kecamatan Pasar Kliwon kami ajukan untukk mendapatkan persetujuan DPRD Kota Surakarta,” tegas Walikota Rudy sembari berharap sebelum ganti bulan, Pansus sudah terbentuk, sehingga segera dapat diproses dan dituntaskan dalam bentuk persetujuan. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *